Keabsahan Transaksi Transfer Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Fiqh Al-Islām dan Hukum Perdata Indonesia

Authors

  • Qadri Maulana Islami Syafri Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis
  • Muhammad Zacky Uliia Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis
  • Satria Nugroho Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis
  • Ray Lintang Santoso Universitas Muhammadiyah Jakarta Penulis

Keywords:

Transfer Pemain Sepak Bola, Fiqh Al-Islām, Hukum Perdata Indonesia, Akad Ijarah, Hukum Olahraga

Abstract

Latar Belakang: Transfer pemain sepak bola merupakan bagian penting dalam industri sepak bola profesional modern yang melibatkan hubungan hukum, kepentingan ekonomi, dan hak-hak kontraktual para pihak. Praktik ini sering menimbulkan perdebatan, terutama dalam perspektif hukum Islam, karena dianggap menyerupai jual beli manusia. Oleh karena itu, diperlukan kajian untuk menilai keabsahan transaksi transfer pemain berdasarkan hukum perdata Indonesia dan fiqh al-Islām. Tujuan Penelitian: Menganalisis keabsahan transaksi transfer pemain sepak bola dalam perspektif fiqh al-Islām dan hukum perdata Indonesia serta mengidentifikasi kesesuaian praktik transfer pemain dengan prinsip-prinsip hukum perjanjian dan hukum Islam. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, FIFA Regulations on the Status and Transfer of Players (RSTP), Al-Qur’an, Hadis, buku, serta jurnal ilmiah yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif menggunakan metode deskriptif-analitis. Hasil Penelitian: Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi transfer pemain sepak bola pada hakikatnya bukan merupakan jual beli manusia, melainkan pengalihan hak kontraktual dan manfaat ekonomi atas jasa profesional pemain. Dalam hukum perdata Indonesia, transaksi transfer pemain memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Sementara itu, dalam perspektif fiqh al-Islām, transfer pemain dapat dikualifikasikan sebagai pengalihan manfaat jasa yang sejalan dengan konsep akad ijarah dan al-huquq al-maliyah. Transaksi tersebut juga tidak mengandung unsur gharar, riba, maupun maisir selama dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan para pihak. Kesimpulan: Transaksi transfer pemain sepak bola memiliki keabsahan hukum baik menurut hukum perdata Indonesia maupun fiqh al-Islām. Objek transaksi bukanlah pemain sebagai manusia, melainkan hak kontraktual dan manfaat ekonomi yang melekat pada hubungan profesional antara pemain dan klub. Oleh karena itu, praktik transfer pemain dapat dibenarkan secara yuridis dan syar'i sepanjang memenuhi prinsip keadilan, kerelaan para pihak, serta kepastian hukum.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Az-Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu (Jilid 5). Damaskus: Dar al-Fikr.

Bale, J. (2001). Sport, Space and the City. London: Routledge.

Fédération Internationale de Football Association (FIFA). (2022). Regulations on the Status and Transfer of Players. Zurich: FIFA.

Fédération Internationale de Football Association (FIFA). (2023). Regulations on the Status and Transfer of Players. Zurich: FIFA.

Fédération Internationale de Football Association (FIFA). (2025). Regulations on the Status and Transfer of Players. Zurich: FIFA.

Hatami, R. F. (2019). Perjanjian Kerja Antara Pemain Sepak Bola dan Klub Sepak Bola Indonesia Dengan Lex Sportiva dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(1), 1–16.

Ibrahim, J. (2019). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Lumbanraja, C. F. (2025). Klausula Transfer Pemain Antara Hak Klub dan Kebebasan Profesional Atlet. Akdeniz Üniversitesi Hukuk Fakültesi Dergisi, 15(1), 371–386. https://doi.org/10.54704/akdhfd.1599909

Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.

Parrish, R., & Miettinen, S. (2008). The Sporting Exception in European Union Law. The Hague: T.M.C. Asser Press.

Salim, H. S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2018). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Asia, R. H., & Sung, M. H. (2021). The Legal Certainty on Freedom of Foreign Football Player Transfer in Indonesia: Learning of Bosman Ruling. Varia Justicia, 17(2), 131–144. https://doi.org/10.31603/variajusticia.v17i2.5621

Ariyanto, I., Supriyono, & Putri, F. A. J. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemain Sepakbola Atas Sengketa Antara Pemain Sepakbola Dengan Klub Sepakbola. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3).

Karauz, A. K. (2025). The Legal Nature of Football Player Transfer Agreements Between Clubs. Akdeniz Üniversitesi Hukuk Fakültesi Dergisi, 15(1), 371–386. https://doi.org/10.54704/akdhfd.1599909

Lawrence, I. (2014). The Legal Context of a Player Transfer in Professional Football: A Case Study of David Beckham. Soccer & Society.

Maciel, M., & Walton, A. (2019). Can Player Economic Value Rights Be Used as Collateral? The International Sports Law Journal, 18(3–4), 185–209.

Van der Burg, T. (2024). Why Transfer Fee Systems Improve Market Competition, and Why the Bosman Ruling Was Flawed. The International Sports Law Journal, 24(1–2), 177–187.

Al-Zarqa, M. A. (2004). Al-Madkhal Al-Fiqhi Al-'Am. Damaskus: Dar Al-Qalam.

An-Nabhani, T. (2010). An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam. Beirut: Dar Al-Ummah.

Djazuli, A. (2017). Kaidah-Kaidah Fikih. Jakarta: Kencana.

Muslich, A. W. (2017). Fiqh Muamalah. Jakarta: Amzah.

Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah (Jilid 4). Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Al-Qur'an.

Hadis Nabi Muhammad SAW.

Downloads

Published

2026-06-13

How to Cite

Keabsahan Transaksi Transfer Pemain Sepak Bola dalam Perspektif Fiqh Al-Islām dan Hukum Perdata Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2193