Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi melalui Putusan Pengadilan dalam Kasus PT Asuransi Allianz Life Indonesia

Authors

  • Christophorus Jantaka Imani Simanjuntak Universitas Pancasila Penulis
  • Ananda Atisha Universitas Pancasila Penulis
  • Mutiara Zaidah Azzahra Universitas Pancasila Penulis
  • Rahmelia Saslika Universitas Pancasila Penulis
  • Bagas Rafael Universitas Pancasila Penulis

Keywords:

Asuransi Jiwa, Perbuatan Melawan Hukum, Klaim Asuransi, Itikad Baik, Perlindungan Konsumen

Abstract

Penelitian ini menganalisis penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa antara ahli waris Kasihani Daeli dan PT Asuransi Allianz Life Indonesia berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1337/Pdt/2025/PT DKI. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan klaim oleh perusahaan asuransi didasarkan pada dugaan ketidakterbukaan riwayat kesehatan tertanggung namun tidak didukung bukti yang cukup Majelis hakim menilai tindakan tersebut bertentangan dengan asas itikad baik kewajiban hukum penanggung serta melanggar hak penerima manfaat sehingga dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum Akibat hukum dari putusan tersebut adalah kewajiban PT Asuransi Allianz Life Indonesia membayar uang pertanggungan sebesar Rp750.000.000 kepada ahli waris serta memberikan penguatan perlindungan konsumen dalam praktik perasuransian Penelitian ini menegaskan pentingnya pembuktian material dalam penolakan klaim dan penerapan prinsip kehati-hatian serta transparansi dalam hubungan asuransi jiwa guna mewujudkan kepastian hukum bagi para pihak serta memperkuat perlindungan hukum konsumen asuransi di Indonesia yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Ekaswari, M. R. P. “Pertanggungjawaban Hukum Perusahaan Asuransi terhadap Penundaan Klaim kepada Tertanggung.” Jurnal Pendidikan Tambusai 9, no. 2 (2025): 23192–23197. https://doi.org/10.31004/jptam.v9i2.30308.

Ginting, Juliati Br. “Kekuatan Mengikat Perjanjian Secara Lisan.” Jurnal Ilmu Hukum The Juris 6, no. 2 (2022): 429–436.

Hasanudin, Muhammad Nur, M. Rozzan Muzakka, M. Abian Kholid, Achmad Munawir, M. Thoriq Nurrozikin, dan Syamsul Huda Arrosyid. “Pengantar Hukum Perikatan dan Asas-Asas Hukum Perikatan.” Ariyah: Jurnal Hukum Ekonomi Bisnis 1, no. 1 (2025).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Nengsih, Eka Yulia, Muidatul Fithroh, Sofiatul Anfal, Rizkiy Hakiki, dan Bayu Aditya Saputra. “Hukum Perikatan: Macam-Macam Perikatan.” Jurnal Ilmu Multidisiplin 3, no. 1 (2025): 193–206.

Ningsih, Ayup Suran, dan Harumsari Puspa Wardhani. “Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perikatan: Unsur-Unsur Perbuatan dan Implikasi Kewajiban Ganti Rugi.” The Prosecutor Law Review 2, no. 1 (2024): 30–47.

Nurkholidah, Susi. “Penolakan Klaim Asuransi Jiwa dan Kesehatan pada PT Allianz Indonesia.” Az-Zarqa’: Jurnal Hukum Bisnis Islam 10, no. 1 (2018): 33–49. https://doi.org/10.14421/azzarqa.v10i1.1734.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan Nomor 1337/Pdt/2025/PT DKI.

Raynee, Rasheesa Ryash, Zulfa Layla Ni’matussa’idah, Firyal Nur Salsabilasyah,

Karren, dan Surahmad. “Analisis terhadap Konsep Perjanjian dan UnsurUnsur Perjanjian dalam Hukum Perikatan.” Media Hukum Indonesia 2, no. 4 (2024): 332–340. https://doi.org/10.5281/zenodo.14194221.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Roesnia, Oktavia Adi, Tsabita Az Zahra, Arsya Ghaniyyah Hariyadi, Perwita Chandra Puspa, dan Berliana Clara Bella. “Hak dan Perlindungan

Konsumen pada Produk Asuransi Jiwa: Perspektif Regulasi dan Praktik di Indonesia.” Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara 2, no. 2 (2025): 176–185. https://doi.org/10.62383/hukum.v2i2.250.

Shoim, Muhammad. Pengantar Hukum Perdata di Indonesia. Semarang: CV Rafi Sarana Perkasa, 2022.

Suharsono, Fienso. Kamus Hukum. Bogor: Vanda Publishing, 2010.

Thalia, Lidya, Zahra Balqis Ananda, Rivky Abdillah Putra, Abdul Latif, dan Syifa Sirait. “Legal Responsibility of Insurance Companies for the Denial of COVID-19 Patient Claims: A Case Study of PT Asuransi Allianz Life Indonesia.” ISNU Nine-Star Multidisciplinary Journal 2, no. 3 (2025): 411– 417.

Wishnu, Christian Batara, Wetmen Sinaga, dan Paltiada Saragi. “Analisis Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berdasarkan Klausul ‘Contestable Period’ (Studi Putusan Nomor 489/Pdt.G/2021/PN Mdn).” Jurnal Hukum To-Ra 9, Special Issue (2023): 52–63.

Downloads

Published

2026-06-11

How to Cite

Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi melalui Putusan Pengadilan dalam Kasus PT Asuransi Allianz Life Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2169