Peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara Dalam Mendukung Implementasi Kebijakan Larangan Thrifting Melalui Pengawasan Impor Pakaian Bekas di Kota Medan
Keywords:
Thrifting, Pakaian Bekas Impor, Disperindag, Pengawasan, Kebijakan PublikAbstract
Medan merupakan salah satu kota yang mengalami perkembangan pesat aktivitas thrifting atau perdagangan pakaian bekas impor. Fenomena ini muncul karena tingginya minat masyarakat terhadap pakaian bermerek dengan harga yang relatif murah. Namun, peredaran pakaian bekas impor menimbulkan berbagai persoalan, seperti potensi kerugian bagi industri tekstil lokal, ancaman terhadap pelaku UMKM, serta pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara dalam mendukung implementasi kebijakan larangan thrifting melalui pengawasan impor pakaian bekas di Kota Medan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian dipilih menggunakan teknik purposive sampling yang melibatkan pejabat Disperindag dan pelaku usaha thrifting. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Disperindag Sumatera Utara berperan sebagai pelaksana kebijakan, penyusun strategi pengawasan, dan sarana komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat. Upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi kebijakan, pengawasan lapangan, koordinasi antarinstansi, serta pembinaan pelaku usaha agar beralih kepada produk lokal. Meskipun demikian, pelaksanaan pengawasan masih menghadapi kendala berupa tingginya permintaan masyarakat terhadap produk thrifting dan keterbatasan pengawasan di lapangan.
Unduhan
References
Abdussamad, H. Z., & Sik, M. S. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. Syakir Media Press.
Achmad, S., & Horoepoetri, A. (2003). Peran Serta Masyarakat dalam Mengelola Lingkungan. Jakarta: Walhi.
Astuti, P., & Fatmawati, S. (2013). Dasar-Dasar Ekspor Impor. Yogyakarta: Sinar Grafindo.
Berata, I. K. O. (2014). Panduan Praktis Ekspor Impor. RAS.
Creswell, J. W. (2008). Educational Research: Planning, Conducting, and Evaluating Quantitative and Qualitative Research. Singapore: Pearson Merrill Prentice Hall.
Dye, T. R. (1995). Understanding Public Policy. Toronto, Canada: Prentice Hall.
Fathoni, A. (2006). Organisasi dan Manajemen. Jakarta: Rineka Cipta.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2005). Qualitative Data Analysis. Jakarta: UI Press.
Moleong, L. J. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S. (2002). Teori Peranan. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Terry, G. R. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Wekke, I. S. (2019). Metode Penelitian Sosial.
Winarno, B. (2002). Teori dan Proses Kebijakan Publik. Yogyakarta: Media Pressindo.
Abdul Ghaffar, M., Tahjudin, D., & Wulandari, N. (2023). Evaluasi Kebijakan Pengawasan Import Barang Bekas Di Kawasan Pelabuhan Pantai Timur Sumatera Provinsi Jambi. Tanah Pilih, 3(1), 38–54.
Fadilin, H., & Ginting, W. O. (2024). Optimalisasi Pengawasan Larangan Impor Pakaian Bekas. Jurnal Kebijakan Publik, 15(3), 364–370.
Fatah, A., Sari, D. A. P., Irwanda, I. S., Kolen, L. I., & Agnesia, P. G. D. (2023). Pengaruh Larangan Impor Pakaian Bekas Terhadap Pengusaha Thrift. Jurnal Economina, 2(1), 1321–1328.
Kurniati, A., Harianto, D., & Yamin, M. (2025). Efektivitas Hukum Terkait Kontrol Sosial Larangan Impor Pakaian Bekas di Kota Tanjung Balai. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP), 5(3).
Putro, P. L., & Nugroho, T. D. (2023). Pro dan Kontra Larangan Thrifting. Jurnal Analis Kebijakan, 7(2), 196–213.
Samudera, S., Al Haniva, S., Sakhi, R. F., & Rahman, A. (2024). Strategi Kementerian Perdagangan Dalam Menangani Thrifting di Pasar Senen. Jurnal Pemerintahan dan Kebijakan (JPK), 5(3), 142–154.
Aditya, R., & Sujianto, S. (2017). Implementasi Peraturan Kementerian Perdagangan Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas (Studi Kasus di Tembilahan). Universitas Riau.
Ahmad, H. Y. (2024). Implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor Menurut Fiqh Siyasah (Studi Pada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung). UIN Raden Intan Lampung.
Bahrami, S. (2025). Pengawasan Disperindag Terhadap Peredaran Pakaian Second Impor Di Kota Banda Aceh Menurut Permendag No. 40 Tahun 2022 dan Akad Bai'Al-Musawwamah. UIN Ar-Raniry.
Pradana, Y. A. (2024). Peran Pemerintah Dalam Menanggulangi Maraknya Impor dan Jual Beli Pakaian Bekas (Thrifting) di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara.





