Analisis Yuridis Kepailitan Perusahaan dalam Perspektif Undang-Undang Kepailitan dan PKPU
Keywords:
Kepailitan, PKPU, Debitur, Kreditur, Hukum Dagang, Restrukturisasi UtangAbstract
Kepailitan merupakan salah satu instrumen hukum dalam dunia usaha yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang antara debitur dan kreditur secara adil dan terstruktur. Dalam praktiknya, kepailitan seringkali menjadi jalan terakhir ketika debitur tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada para kreditur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis mengenai kepailitan perusahaan dalam perspektif Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme kepailitan di Indonesia telah diatur secara komprehensif, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan permohonan pailit, ketidakseimbangan posisi antara debitur dan kreditur, serta lemahnya perlindungan terhadap debitur yang masih memiliki prospek usaha. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan penegakan hukum agar tujuan kepailitan sebagai sarana keadilan dan kepastian hukum dapat tercapai secara optimal.
Unduhan
References
M. Yahya Harahap. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sutan Remy Sjahdeini. Hukum Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Munir Fuady. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktik. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.
Rachmadi Usman. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Gramedia, 2004.
Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.





