Kajian Hukum Terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Dagang Internasional
Keywords:
Wanprestasi, Perjanjian Internasional, Hukum Dagang, Sengketa Bisnis, Kontrak InternasionalAbstract
Perjanjian dagang internasional merupakan instrumen penting dalam mendukung kegiatan perdagangan global yang melibatkan para pihak dari berbagai negara. Dalam praktiknya, pelaksanaan perjanjian tersebut tidak selalu berjalan sesuai dengan kesepakatan, sehingga dapat menimbulkan wanprestasi yang berujung pada sengketa hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis konsep wanprestasi dalam perjanjian dagang internasional serta mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat ditempuh oleh para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung dengan kajian terhadap prinsip-prinsip hukum internasional yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian dagang internasional memiliki karakteristik yang lebih kompleks dibandingkan dengan perjanjian domestik, terutama karena adanya perbedaan sistem hukum, yurisdiksi, serta bahasa hukum. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas dalam kontrak serta pemilihan forum penyelesaian sengketa yang tepat guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Unduhan
References
Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2005.
Mariam Darus Badrulzaman. Hukum Perikatan. Bandung: Alumni, 2015.
Huala Adolf. Hukum Perdagangan Internasional. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013.
United Nations Convention on Contracts for the International Sale of Goods (CISG).





