Regulasi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Fintech Syariah di Indonesia: Analisis Regulasi Pembiayaan Syariah dan Fintech Syariah dalam Sistem Keuangan Indonesia

Penulis

  • Annisa Nur Syabaniah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Penulis
  • Muhammad Deva Abdillah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Penulis
  • Dea Elza Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Penulis
  • Sevilla Rahmadhani Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta Penulis

Kata Kunci:

Fintech Syariah, Regulasi Keuangan Syariah, Inklusi Keuangan

Abstrak

Fintech syariah di Indonesia berkembang pesat sebagai inovasi layanan keuangan berbasis teknologi yang mengedepankan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan, transparansi, serta larangan riba, gharar, dan maysir. Perkembangan tersebut didukung oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan digital yang halal dan inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perusahaan pembiayaan syariah dan fintech syariah di Indonesia, implementasi fintech syariah, serta tantangan yang dihadapi dalam pengembangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur melalui pengumpulan data dari jurnal, buku, regulasi OJK, fatwa DSN-MUI, dan berbagai sumber ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki peran penting dalam meningkatkan inklusi keuangan, khususnya bagi UMKM dan masyarakat yang belum terjangkau layanan keuangan formal. Regulasi fintech syariah di Indonesia telah diatur oleh OJK, Bank Indonesia, dan DSN-MUI, namun regulasi tersebut masih bersifat umum dan belum sepenuhnya terintegrasi secara khusus sesuai karakteristik keuangan syariah. Selain itu, fintech syariah juga menghadapi berbagai tantangan seperti rendahnya literasi keuangan syariah, keterbatasan sumber daya manusia, ancaman keamanan digital, serta maraknya fintech ilegal. Kesimpulan penelitian ini menunjukkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar dalam mendukung perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, tetapi memerlukan penguatan regulasi, pengawasan, dan edukasi masyarakat agar dapat berkembang secara optimal dan berkelanjutan. Penelitian ini merekomendasikan adanya harmonisasi regulasi antara OJK, BI, dan DSN-MUI serta peningkatan literasi keuangan syariah guna memperkuat ekosistem fintech syariah di Indonesia.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amaliya, Denti. “Maqashid Syariah : Konsep dan Implementasinya dalam Hukum Islam Kontemporer” 2 (2024).

Anadila, Kharisma Tsalsabila, Angelina Pancawati, and Diana Setiawati. “Digitalisasi Ekonomi Syariah Di Indonesia : Tantangan Kepatuhan Syariah Dalam Era Financial Technology” 4, no. 4 (2026): 13276–83.

Apriyani, Nurwinda, Estele Eloraa Akbar, Universitas Islam, and An Nur. “Kondisi Ekonomi Syariah di Indonesia Pasca Mergernya Bank Syariah BUMN,” 2020.

Berkelanjutan, D A N. “Ekonomi Syariah : Alternatif Sistem Ekonomi Menuju Kesejahteraan yang Adil,” 2024, 197–204.

Dan, Konsumen, and Kepatuhan Syariah. “Jurnal Ekonomi Islam Analisa Regulasi Fintech Syariah: Perlindungan Konsumen dan Kepatuhan Syariah” 2 (2025).

Denada, Intan Aulia, Keysya Muyasaroh Khasanah, and Puja Audinia Artika. “Inovasi Digital Dalam Pengelolaan Ziswaf Menghubungkan Amal Dengan Teknologi Di Indonesia” 10, no. 1 (2025): 30–44.

Ekonomi, Fakultas, Universitas Islam, and Sultan Agung. “dan Murabahah pada Bank Umum Syariah di Indonesia,” 2012.

Ekonomi, Perkembangan, and Syariah Di. “In Estama :” 08 (2022).

Fathorrozi, Ahmad. “Kepatuhan Syariah pada Fintech Lending Syariah :Analisis Akad dan Implementasinya” 8, no. 7 (n.d.): 84–101. https://doi.org/10.30762/qaw.v8i1.494.

Hadi, M Masykur, M Firdausil Ulum, Ardi Surya, Aisah Aprillia S, and Aulia Vivi F. “Era Fintech : Peluang Dan Tantangan ( Financial Technology ) Syariah Di Indonesia” 5, no. 6 (2024): 3409–18.

Ikmal, Muhammad Faiq, Nurul Sakinah, Faridatu Nuril Jannah, and Nayza Nury Mawaddah. “Fintech Syariah Dalam Ekonomi Digital Islam : Inovasi , Regulasi , Dan Implementasi” 3, no. 3 (2026): 182–96.

Islam, Negeri, Sultan Syarif, and Kasim Riau. “Tranformasi Digital dalam Ekonomi Syariah : Inovasi Teknologi untuk Penguatan Ekosistem Keuangan Halal” 10, no. 204 (2025): 1704–14.

Jatnika, Muhammad Dzulfaqori, Aneng Anisa, Daliah Mutiara, and Universitas Siliwangi. “Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu Implementasi Regulasi Fintech Syariah Di Indonesia” 2 (2024): 164–70.

Junarsin, Eddy, Rizky Yusviento, Jordan Kristanto, Isaac Marcelin, and Jeffrey Bastanta. “Heliyon Does Fintech Lending Expansion Disturb Financial System Stability ? Evidence from Indonesia.” HLY 9, no. 9 (2023): e18384. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2023.e18384.

Kamaruddin, Suhardi, and Sharia Financialtechnology. “Implementasi Akad Mudharabah Dan Musyarakah Pada Finansial Teknologi Syariah Dengan Pendekatan Kemaslahatan” 6, no. 1 (2022): 1–17.

Kusuma, Hendra, Wiwiek Kusumaning Asmoro, Universitas Pawyatan, Daha Kediri, Politeknik Negeri, and Malang Psdku. “Perkembangan Financial Technology (Fintech) Berdasarkan Perspektif Islam,” 2017, 141–63.

Mustaqilla, Nazhira, and Achmad Diny Hidayatullah. “Implementasi Akad Wakalah Pada Fintech Peer-To-Peer ( P2P ) Lending Di Indonesia” 5, no. 2 (2022): 236–47.

“No Title,” 2022.

Nuraini, Azdina, and Hilda Monoarfa. “Perkembangan Studi Literasi Keuangan Syariah : Analisis Bibliometrik” 12, no. April (2024): 5–18.

Nurdin, Irma, Indri Aditya Cadhar, Maharani Dian Pratiwi, and Ade Hastuty. “SEIKO : Journal of Management & Business Pegaruh Regulasi Fintech Syariah Terhadap Stabilitas Ekonomi Di Indonesia” 8, no. 2 (2025): 339–52.

Nurhikmah, Andi Hanifah, Anggun Okta Fitri, and M Bahrudin. “Inflasi : Jurnal Ekonomi , Manajemen Dan Perbankan Analisis Peran Digitalisasi Terhadap Peningkatan Inklusi Keuangan Syariah Di Indonesia Inflasi : Jurnal Ekonomi , Manajemen Dan Perbankan” 2 (2025): 70–76.

Praktik, Teori D A N. Fintech dalam Keuangan Islam, 2022.

Rasidi, Yuddy Slamet. “Fintech Syariah Alternatif Pendanaan UMKM pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia” 2 (2021): 1–10. https://doi.org/10.15575/fjsfm.v2i1.12462.

Rohmah, Siti. “Analisis Perkembangan Dan Tantangan Fintech Syariah Di Indonesia Dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan Dan Literasi Keuangan” 7, no. 2 (2025): 322–41. https://doi.org/10.51311/istikhlaf.v7i2.1149.

Rozi, Fahrur, Sri Wahyuni, Safitri Ar, Khusnul Khowatim, and Sulis Rochayatun. “Peran Financial Technology ( Fintech ) Syariah Dalam Perekonomian Negara Di Indonesia” 10, no. 02 (2024): 1668–74.

Siddiq, Achmad, Veithzal Rivai Zainal, and Meindro Waskito. “Fintech Syariah Di Indonesia : Analisis Regulasi , Implementasi , Tantangan , Dan Prospek , Serta Digitalisasi Penyebaran Ekonomi Syariah” 7, no. 2 (2026): 1869–81.

Studi, Abstrak, Kata Kunci, and Pendahuluan Perkembangan. “Syariah dalam Mendukung Keuangan Inklusif Teuku Muhammad Dzaky Fakkultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Universitas Islam Negri Ar-Raniry Banda Aceh,” 2025, 1–11.

Sujai, Oleh Mahpud, Peneliti Senior, and B K F Kemenkeu. “Mendorong Perkembangan Fintech Syariah Di Indonesia,” 2022, 284–86.

Suryadarma, Fatika Redita, and Maldini Faqih. “Regulasi Fintech Di Indonesia : Mendorong Melindungi Konsumen Dalam Ekosistem Digital Inovasi,” n.d., 117–26.

“Template Jurnal Bisnis Fix,” n.d.

Umkm, Bagi Pelaku. “No Title” 7, no. 1 (2024): 88–105.

Diterbitkan

2026-06-08

Cara Mengutip

Regulasi Perusahaan Pembiayaan Syariah dan Fintech Syariah di Indonesia: Analisis Regulasi Pembiayaan Syariah dan Fintech Syariah dalam Sistem Keuangan Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2114