Larangan Penggunaan Senjata Tertentu dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Humaniter Internasional
Kata Kunci:
Hukum Humaniter Internasional, Larangan Senjata, Konflik BersenjataAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas hukum humaniter internasional dalam melarang penggunaan senjata tertentu serta mengidentifikasi solusi untuk memperkuat penegakannya dalam konflik bersenjata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan memeriksa asas-asas hukum, sinkronisasi peraturan, serta penelaahan terhadap konvensi internasional yang mengatur pembatasan alat perang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka menggunakan buku teks, jurnal ilmiah, dokumen hukum, serta artikel akademis yang relevan. Analisis data dijalankan secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis untuk menjawab permasalahan secara logis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional telah mengatur larangan penggunaan berbagai senjata berbahaya seperti peluru dum-dum, senjata kimia, biologi, ranjau darat, bom curah, hingga senjata nuklir melalui konvensi-konvensi global yang didasarkan pada asas kemanusiaan dan pembatasan. Penerapan larangan ini di medan laga masa kini menghadapi hambatan berat, seperti dominasi politik negara besar, pesatnya evolusi teknologi militer, doktrin kemenangan mutlak, pelibatan aktor non-negara, lemahnya sanksi internasional, serta benturan kepentingan ekonomi industri pertahanan. Upaya memperkuat penegakan hukum dapat ditempuh melalui tekanan diplomatik universal, reformasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC), pemanfaatan satelit resolusi tinggi untuk pengumpulan bukti, penerapan yurisdiksi universal, pemutusan rantai pasok dan aliran dana industri senjata ilegal, integrasi doktrin hukum humaniter ke kurikulum militer, serta optimalisasi peran organisasi kemanusiaan dan jurnalisme investigasi.
Unduhan
Referensi
Alamsyah, Y. A., & Akbar, R. I. I. (2024). Penggunaan Persenjataan Modern Dalam Konflik Bersenjata Ditinjau Dari Prinsip Hukum Humaniter Dan Hukum Islam. Sanskara Hukum dan HAM, 3(01).
Ardhiansyah, A. (2022). Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1).
Asya, J., Rahayu, S., & Widianto, A. P. (2024). Analisis Yuridis Terjadinya Peristiwa Konflik Bersenjata Ukraina dan Rusia Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional. UNES Law Review, 6(3).
Gurning, S., Nugroho, M. A., & Amsori. (2026). HUKUM HUMANITER : Etika Dan Batas Kemanusiaan Dalam Perang. PENERBIT KBM INDONESIA.
Hasyim, A. E. N., Hastuti, L., & Wulandari, S. A. (2025). Pengaturan mengenai Konflik Bersenjata di Ruang Angkasa menurut Hukum Humaniter Internasional. Magistra Vitae: Journal Magister Hukum, 1(2).
Janges, Z. P. (2022). Penggunaan Cluster Bomb pada Konflik Bersenjata di Suriah Ditinjau dari Hukum Humaniter Internasional. BELLI AC PACIS, 8(1).
Khotimah, A. N., Zunnuraeni, & Amalia, A. R. (2025). Analisis Yuridis Penggunaan AI-Based Autonomous Weapon System dalam Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. Mataram Journal of International Law, 3(1).
Pramono, B., & Supartono. (2022). Hukum Humaniter. Scopindo Media Pustaka.
Putra, A. K., Trisnawati, E., Kusniati, R., Sipahutar, B., & Ramlan, R. (2022). Penggunaan Hewan dalam Konflik Bersenjata: Kajian Hukum Humaniter Internasional. Undang: Jurnal Hukum, 5(1).
Putri, A. N., & Ruslie, A. S. (2024). Perlindungan Hukum Tenaga Medis yang Bertugas di Wilayah Konflik Bersenjata Berdasarkan Hukum Humaniter Internasional. COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum (e-ISSN: 2776-1916), 4(05).
Putri, K. L. P. (2024). Penggunaan AI terhadap Otomatisasi Senjata dalam Konflik Bersenjata: Tinjauan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Locus Delicti, 5(2).
Raka, M. W. I. W. (2025). Meninjau Komitmen Indonesia Melarang Senjata Tertentu dalam Konflik menurut Hukum Humaniter Internasional. Kajian Ilmiah Hukum dan Kenegaraan, 4(1).
Sari, I. (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Kejahatan Perang dan Hukum Humaniter Internasional. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(2).
Sulistia, T. (2021). Pengaturan Perang dan Konflik Bersenjata dalam Hukum Humaniter Internasional. Indonesian Journal of International Law, 4(3).
Suryokumoro, H., Ikaningtyas, Ardhiansyah, A., Madjid, Y. R., & Susanto, F. A. (2020). Hukum Humaniter Internasional. Universitas Brawijaya Press.
Widayanti, I. G. A. S., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2019). Penggunaan Tentara Anak dalam Konflik Bersenjata Ditinjau dari Perspektif Hukum Humaniter Internasional (Studi Kasus: Konflik Bersenjata di Sri Lanka). E-Journal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 2(2).
Yunus, M., Suriadi, A., & Basri, H. (2026). Hukum Humaniter dan Kejahatan Internasional. Arsy Media.





