Peran Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat Modern
Keywords:
Hukum Islam, Masyarakat Modern, Keadilan, Ijtihad, Nilai SosialAbstract
Hukum Islam merupakan sistem aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik dalam hubungan dengan Allah maupun dengan sesama manusia. Di tengah perkembangan masyarakat modern yang ditandai oleh kemajuan teknologi, arus globalisasi, serta perubahan sosial yang sangat cepat, hukum Islam tetap memiliki peranan penting sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan yang berlandaskan nilai moral dan keadilan. Istilah modern, bisa digunakan pada orang, waktu, seni, benda, pemikiran, kebudayaan dan tingkah laku. Gagasan modern sering dipahami sebagai gagasan pembaharuan dan dipertentangkan dengan gagasan tradisional. Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hukum Islam, seperti keadilan, kemaslahatan, tanggung jawab, dan keseimbangan, dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial, ekonomi, dan budaya di era modern. Selain itu, hukum Islam juga mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman melalui proses ijtihad sehingga tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. Dengan kata lain, hukum Islam sering identik dengan jumlah aturan dan doktrin Islam tentang sejumlah persoalan keseharian umat Islam yang bersifat statis dan baku. Namun, ia acap kali melahirkan berbagai nuansa pemikiran baru, sebagai respon atas munculnya sejumlah tantangan dan persoalan kontemporer yang membuat hukum Islam terkesan dinamis. Dengan demikian, hukum Islam dianggap bukan hanya sebagai pedoman agama tetapi juga sebagai kerangka nilai yang dapat membantu mencapai masyarakat kontemporer yang lebih adil, harmonis, dan beretika.
Unduhan
References
Barat, S., Putiah, K., Agam, K., Barat, S., Thawalib, S., Islamiyah, M. T., Thawalib, S., & Tarbiyah, M. (2021). Modernisasi Pendidikan Islam Awal Abad Ke-20 : Pergulatan Ilmiah Akademik Lembaga Pendidikan di Sumatera Barat. 6(2). https://doi.org/10.25299/al-thariqah.2021.vol6(2).7809
Dahri, M. A., Rahman, A. F., & Putra, F. (2026). Rekonstruksi Maqasid Syariah : Relevansi dan Implementasinya dalam Konteks Hukum Islam Kontemporer. 3(November 2025).
Davis, K., Iver, M., Soemarjan, S., & Ogburn, W. (n.d.). Perubahan sosial dalam kehidupan bermasyarakat. 53–67.
Fatmal, A. B., Yasin, J. A. B., Syukur, S., Selatan, A., Tenggara, A., & Utara, A. (2025). Epistemologi Reformisme Islam Abad ke-19 di Mesir : Transformasi Historis Pemikiran Jamaluddin al-Afghani dan Muhammad Abduh. 04(02), 161–176. https://doi.org/10.38073/batuthah.v4i2.2818
Hidayani, L., Matondang, I., & Rahayu, I. (2025). Kontribusi Hukum Islam sebagai Salah Satu Sumber Hukum Nasional terhadap Perkembangan dan Pembangunan Hukum di Indonesia. 9, 1660–1667.
Hukum, J., & Syariah, E. (2024). No Title. 5, 80–100.
Hukum, J., & Syariah, E. (2025). Al-Faruq. 4(1). https://doi.org/10.58518/al-faruq.v4i1.3394
Khufaya, J., Kholil, M., & Syarif, N. (2021). Fenomena Hukum Islam di Masa Modern ; Upaya Harmonisasi antara eksistensi dan Relevansi Jihad Khufaya , Muhammad Kholil , Nurrohman Syarif. 4(2), 128–147.
Manik, R. H., Dzaki, F. M., Azzahra, A., Yudistira, J. P., & Mayasari, F. (2024). Peran Ijtihad dalam Menjawab Tantangan Hukum Islam di Era Modern Universitas Muhammadiyah Riau , Indonesia. 2.
Maulana, M. F., & Darmawan, M. G. (n.d.). HUKUM ISLAM DI ERA KONTEMPORER perumusan hukum Islam sebagai upaya menjawab persoalan-persoalan aspeknya . 2 Ijtihad sejatinya dilakukan dalam rangka menggali permasalahan. 02, 133–145.
Nurhalifa, A., & Abbas, N. (2026). Jurnal Sarjana Ilmu Budaya. 06(01), 18–23.
Rifa’i, Y. (2023). Analisis Metodologi Penelitian Kulitatif dalam Pengumpulan Data di Penelitian Ilmiah pada Penyusunan Mini Riset. Cendekia Inovatif Dan Berbudaya, 1(1), 31–37. https://doi.org/10.59996/cendib.v1i1.155
Saputra, B. A., Mu, A., Aqiqy, M. I., Ahsani, A. M., & Nawawi, I. (2025). Peran Al-Qur ’ an sebagai Sumber Utama Hukum Islam dalam Perspektif Kontemporer. 10, 124–132.
Simamora, D. S. (2026). Dinamika Sejarah dan Kebudayaan Islam di Zaman Modern : Transformasi Tradisi Menuju Identitas Muslim Kontemporer. 5819–5835.
Winata, K. A. (2020). No Title. 1(2), 118–134.





