Analisis Regulasi Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Authors

  • Afriza Subekti UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Penulis
  • Najwa Khailla Haifa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Penulis
  • Mohammad Jordan Fadhel Alatas UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Penulis
  • Fitrah Annisa Hawa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Penulis
  • Fatimah Anggraini Wulandari UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA Penulis

Keywords:

Perusahaan Pembiayaan Syariah, Hukum Ekonomi Syariah, Kepatuhan Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi perusahaan pembiayaan syariah dalam perspektif hukum ekonomi syariah di Indonesia. Perusahaan pembiayaan syariah merupakan bagian dari Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah yang mendukung sistem keuangan nasional melalui kegiatan pembiayaan berbasis prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, fatwa DSN-MUI, jurnal ilmiah, dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi perusahaan pembiayaan syariah di Indonesia secara normatif telah mengakomodasi prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir serta menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemaslahatan. Namun, implementasi regulasi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih aturan, perbedaan interpretasi kepatuhan syariah, dan keterbatasan efektivitas pengawasan Dewan Pengawas Syariah. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang lebih kuat antara OJK, DSN-MUI, dan DPS guna memastikan kepatuhan syariah berjalan secara substantif sehingga mampu menciptakan sistem pembiayaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Abdulhamid, A. C. (2026). Konsep Gharar , Maisir dan Batasannya Menurut Ulama : Kajian Teoritis dan Praktik dalam Ekonomi Syariah. January, 571–581.

Agung, B., & Bin, J. (2016). Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia. 113–129.

Al Arif, S. (2024). Analisis Peran Pembiayaan Mikro Syariah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM). Jurnal Ilmiah Manajemen Profetik, 2(2), 116–123.

Andriyani, I. (2024). Analisis Perbedaan Antara Pembiayaan Bank Syariah Dengan Kredit Bank Konvensional : Analisis Variabel Utama Pembiayaan. 2(3).

Aravik, H. et al. (2025). Pembiyaan Syariah: Konsep. Filosofi,,dan Implementasi.

Ascarya. (2017). Akad & produk bank syariah.

Aulin, A., Muflikh, M., Ben, B., Silalahi, S., Purba, C. A., & Suwarsit, S. (2024). Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum di Sektor Perbankan. 2(4), 387–391.

Bintang Tamtama Putra, M. G. D. M. (2024). PERAN INDUSTRI KEUANGAN NON-NAMK BERBASIS SYARIAH SEBAGAI PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. 1(4), 162–174.

Cintia Nurul Lita Br Silalahi, Muhammad Albahi, R. A. (2025). Peran Dewan Pengawas Syariah dalam Menjamin Kepatuhan Syariah Pada Lembaga Keuangan Syariah Di Indonesia. 8, 599–611.

Fauzi, U., Anugerah, M., & Sakti, P. (2018). Analisi Fatwa DSN MUI Terhadap Akad Murabahah Dalam Pembiayaan Modal Usaha Mikro. Jurnal At Tahkim |, 01(2).

Irawan, A. W. (2021). Penerapan Etika Bisnis Islam terhadap Kelangsiungan Pembiayaan SPBU Mini di KSPPS Bina Syariah Ummah, Jurnal ekonomi Syariah, Vol. 5 No. 1, 6. 16. 4(2), 16–25.

Komisioner, D., & Jasa, O. (2022). LEMBARAN NEGARA. 125.

Kurniati, H. (1997). ANALISIS KOMPARASI PEMBIAYAAN SYARI ’ AH. 134–146.

Luthfi, A. H., Bank, E., & Syari, N. (2020). Peran Dewan Pengawas Syari’ah dalam Shariah Governance di Lembaga Keuangan Syariah. 1.

Mikraj, A. L., & Ulya, S. A. Al. (2025). Implementasi Hukum Ekonomi Syariah dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia : Analisis Regulasi dan Etika. 5(2), 1211–1221.

Mufti, R., Fatwa, N., Sobari, N., Rini, N., & Indonesia, U. (2025). Manajemen risiko perusahaan pembiayaan syariah di indonesia. 5(1), 111–126. https://doi.org/10.53866/jimi.v5i1.660

Nasution, S., Dalimunthe, N., & Shofiyani, L. (2026). Kepatuhan Bank Syariah terhadap Regulasi Hukum Ketenagakerjaan. 5(1), 2752–2759.

Nirwanto, A., Anggraeni, D., Islam, U., & Alauddin, N. (2025). Konsep Jual Beli Online dalam Perspektif Filsafat Islam dan hukum Indonesia : Analisis Nilai-Nilai Kejujuran , Keadilan , dan Kemaslahatan dalam Transaksi Jual Beli keuntungan materi . 3 Nilai kemaslahatan dalam filsafat Islam menekankan keseimbangan antara.

Nisa, I. M., & Mugiyati. (2024). Analisis Manajemen Organisasi dalam Pengawasan Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 10(02), 1280–1286.

Shelomita, R., Tobing, L., & Sinaga, R. Y. (2025). Perbuatan Melawan Hukum dalam Transaksi Syariah : Analisis Komparatif antara Perspektif Fiqih , Regulasi Modern , dan Implikasinya dalam Sistem Ekonomi Islam. 1(4), 871–878.

Soemitra, A. (2010). BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH.

Suretno, S. (1866). Peran Bank Syariah Dalam Meningkatkan Perekonomian Nasional Melalui Pembiayaan Modal Pada Umkm. Ekonomi Dan Bisnis Islam, 1.752(1), 19. https://doi.org/10.30868/ad.v3i01.752

Surnida, D. (2020). PEMBIAYAAN ULTRA MIKRO DALAM PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO 95/PMK.05/2018 DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL NO 119/DSN-MUI/II/2018. 12(95), 100–123.

Ulpah, M., & Ulpah, M. (2020). KONSEP PEMBIAYAAN DALAM PERBANKAN SYARIAH. 3(2), 147–160.

Downloads

Published

2026-06-02

How to Cite

Analisis Regulasi Perusahaan Pembiayaan Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2039