Analisis Regulasi Perlindungan Konsumen terhadap Penipuan Digital dalam Marketplace Perspektif Hukum Lembaga Keuangan Syariah
Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Penipuan Digital, Marketplace, Hukum Syariah, Lembaga Keuangan SyariahAbstrak
Teknologi yang semakin canggih membuat masyarakat melakukan kegiatan jual beli tidak harus dilakukan dengan cara bertatap muka atau bertemu secara langsung. Kegiatan jual beli dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun secara online. Namun, dengan adanya kemudahan tersebut masyarakat juga harus waspada serta selektif karena secanggihnya teknologi juga memiliki efek sampingnya yang menyebabkan kerugian. Seperti yang terjadi pada ketiga narasumber dalam penelitian ini yang merupakan korban dari kasus retur dalam sistem pengajuan pengembalian di marketplace shopee. Adanya sistem pengajuan pengembalian barang (retur) sebagai upaya perlindungan pada konsumen dalam marketplace shopee ternyata masih memunculkan adanya masalah. Penelitian ini membahas tentang Analisis Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Penipuan Transaksi Online, Masalah utama yang dikaji meliputi proses terjadinya penipuan transaksi online, faktor-faktor yang mempengaruhi tingginya kasus penipuan, serta bagaimana prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah seperti kejujuran (as-sidq), transparansi (al-wadih), keadilan (al- ‘adl), larangan gharar, dan maslahah dapat diterapkan dalam melindungi konsumen di era digital.
Unduhan
Referensi
A.A.Bintang Evitayuni Purnama Putri, Edward Thomas Lamury Hadjon, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan Transaksi Elektronik Di Indonesia’, pp. 1–6
ABIDIN, ANUGRAH, ANALISIS HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENIPUAN TRANSAKSI ONLINE DI KAB.PINRANG, 2025
Adelia, Maharani Putri, and Yundira Kamini Zahra, ‘Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Di Indonesia’, 2 (2025), pp. 1–13
Almunawaroh, Siti, Lia Safitri, Eka Fanisa, and Abhi Praya Ramadan, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Klausula Baku Dalam Transaksi E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen’, 4 (2026), pp. 39–46
Asyari, Nadzif Ali, Amsari Damanik, Muhammad Umar Kelibia, Daffa Maulana, and Adha Herdatama, ‘Urgensi Regulasi Syariah Dalam Layanan Fintech Syariah Berbasis Artificial Intelligence Di Indonesia Urgensi Regulasi Syariah Dalam Layanan Fintech Syariah Berbasis Artificial Intelligence Di Indonesia Artikel Penelitian Perkembangan Teknologi Finansial Di Indonesia Mengalami Pertumbuhan Pesat Beriringan Dengan Inovasi Kecerdasan Buatan Atau Artificial Intelligence ( AI ) Yang Semakin Luas Digunakan Dalam Berbagai Layanan Keuangan . AI Kini Menjadi Instrumen Strategis Dalam Mendukung Proses Credit Meningkat , Sejalan Dengan Meningkatnya Tingkat Inklusi Keuangan Di Indonesia . Data Otoritas Jasa Kali Tidak Mempertimbangkan Nuansa Etika Yang Diatur Oleh Hukum Islam . Konvensional . Transaksi Keuangan Syariah Harus Memenuhi Prinsip-Prinsip Seperti Bebas Riba , Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu’, 8.12 (2025), pp. 8773–83, doi:10.56338/jks.v8i12.9668
Azi, Shona, R R Desy Priatni, Indah Pujiati, Aria Wijaya, and Aditya Dinda Rahmani, ‘Peran UU ITE Dalam Regulasi E -Commerce Di Era Digital’, 5.1 (2024), pp. 258–67
Bahran, Khaerul, and Trubus Rahardiansah, ‘Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Kasus Penipuan Marketplace Di Indonesia’, 2 (2025), pp. 922–31
Bintarawati, Fenny, and Daud Rismana, ‘Efektifitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna E-Commerce Di Era Ekonomi Digital’, 20 (2024), pp. 102–12
Eprianti, Popon Srisusilawati dan Nanik, ‘Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah Di Lembaga Keuangan Syariah’, 2.1, pp. 12–23
Eri Kusnanto, Muhammad Rizal, Ngadi Permana, ‘Transformasi Digital Dalam Perbankan Syariah: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Edukasi Dan Literasi Digital’, 1.3 (2024)
Erlyna Yunita Amalia, Muridah Isnawat, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penipuan Transaksi Jual Beli Pada Marketplace’, 2024
Eys Putri Pembayun, Arifin Faqih Gunawan, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Digital: Tinjauan Terhadap Implementasi UU Perlindungan Konsumen Di Marketplance’, 3 (2025), pp. 84–94
Gozaly, Ahmad Yusdi, Yudi Khoeri Abdillah, and Oyo Sunaryo Mukhlas, ‘Implikasi Integrasi Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Harmonisasi Regulasi Nasional Di Indonesia’, pp. 571–84
Khoerunisyani, Azahra, Mila Agustin, Silmi Camelia Ahmad, Panji Adam, Agus Putra, Program Studi, and others, ‘Peran Fatwa Ekonomi Syariah Dalam Pengembangan Produk Keuangan Syariah Dan Perlindungan Konsumen’, 4.2 (2025), pp. 50–58
Khoirun Nisa’, Isnania Wiaam, Heni Handriyani, Muhammad Sholahuddin., ‘PERAN FATWA DSN MUI DALAM MENDUKUNG REGULASI DAN PERTUMBUHAN KEUANGAN DIGITAL SYARIAH DI INDONESIA’
Mifahul Zannati, Mohamad Tedy Rahardi, ‘Analisa Perlindungan Konsumen Pada Transaksi Pada Marketplace Blibli.Com Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif’, 20.2 (2024), pp. 218–27
Mustaqim, Dede Al, ‘SERTIFIKASI HALAL SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN MUSLIM : ANALISIS MAQASHID SYARIAH DAN HUKUM POSITIF’, 1.2 (2023), pp. 54–67, doi:10.61553/abjoiec.v1i2.64
Nurul Tika Pratiwi dan Aprina Chintya, ‘Studi Komperatif Hak Dan Kewajiban Konsumen Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dan Hukum Islam’, 2.8 (1999)
Prayuti, Yuyut, Fakultas Hukum, Univeristas Islam, Nusantara Bandung, and Era Digital, ‘DINAMIKA PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DI ERA DIGITAL : ANALISIS HUKUM TERHADAP PRAKTIK E-COMMERCE DAN’, 5.1 (2024), pp. 903–13
Rahmania, Razak Afifah Dwy Rezky, Ahmad Fauzan Jamal, ‘PENERAPAN PRINSIP LARANGAN MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA DALAM BANK SYARIAH’, 3.2 (2025), pp. 9–19, doi:10.33477/am.v3i2.9202
Ramli, Tasya Safiranita, Ahmad M Ramli, Rika Ratna Permata, Ega Ramadayanti, and Rizki Fauzi, ‘ASPEK HUKUM PLATFORM E-COMMERCE DALAM ERA TRANSFORMASI DIGITAL LEGAL ASPECTS OF e-COMMERCE PLATFORM OF DIGITAL’, 2020, pp. 119–36
Randi, Aritama, ‘PENIPUAN DALAM HUKUM PIDANA DAN HUKUM PERDATA’, 1.3 (2022), pp. 728–36
S, Rayhan Mohamad Athallah H, Fakultas Hukum, and Universitas Tarumanagara, ‘TANGGUNG JAWAB MARKETPLACE ATAS KERUGIAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE’, 13.09 (2025), pp. 2120–33
SAFITRI, DIANA YULI, ‘PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MARKETPLACE DALAM KASUS RETUR PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH DAN HUKUM POSITIF’, 2024
Suci Dayanti, ‘ANALISIS PRAKTIK TADLIS PERSPEKTIF HADIS EKONOMI (STUDI PADA PRODUK JILBAB DI MARKETPLACE SHOPEE TAHUN 2022)’, 2023
Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, Yuli Prasetyo Adhi, Program Studi, Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, and others, ‘Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Tantangan Bisnis Di Era Global’, 16.September 2022 (2023), pp. 119–28
Susanto, Defri Agus, ‘PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DI ERA DIGITAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Defri Agus Susanto Program Studi Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia , Jl . Kaliurang Km . 14 , 5 Kabupaten Sle’, 1.2 (2025), pp. 1–15
Wahyuningsih, Winda Tri, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Bisnis Dalam Bisnis Digital E-Commerce’, 1.1 (2023), pp. 40–48
Wisman, Felina Laurensia, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Dirugikan Dalam Belanja Online Di Marketplace’, 3.3 (2024), pp. 277–83
Yulius, Louis, ‘TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA ATAS PRODUK YANG MERUGIKAN KONSUMEN’, 3, 2013





