Implementasi Hukum Munakahat dan Pembagian Waris dalam Masyarakat Muslim Modern

Authors

  • Dara Alifa Agniasari Suryantana Universitas Widyatama Penulis
  • Koko Adya Winata Universitas Widyatama Penulis

Keywords:

Implementasi, Munakahat, Ilmu Waris, Hukum Islam, Masyarakat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum munakahat dan pembagian waris dalam masyarakat Muslim modern yang menghadapi dinamika sosial, budaya, dan perkembangan hukum yang terus berubah. Hukum munakahat dan ilmu waris merupakan bagian penting dalam sistem hukum Islam yang mengatur hubungan keluarga serta distribusi harta peninggalan secara adil dan proporsional. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi ketidaksesuaian antara ketentuan normatif dengan realitas di lapangan, seperti adanya praktik pernikahan yang tidak tercatat, ketimpangan dalam pembagian waris, serta pengaruh hukum positif dan adat setempat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif-empiris, melalui studi literatur dan analisis terhadap fenomena sosial yang berkembang di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hukum munakahat dan pembagian waris masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum Islam, faktor budaya, serta kurangnya sosialisasi dari lembaga terkait. Selain itu, adanya interaksi antara hukum Islam, hukum adat, dan hukum negara turut mempengaruhi praktik yang terjadi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan upaya integratif antara aspek normatif dan kontekstual dalam penerapan hukum munakahat dan waris, serta peningkatan edukasi dan kesadaran hukum masyarakat guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan sesuai dengan prinsip-prinsip syariat Islam.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

References

Anwar, W. A., Sururie, R. W., Fautanu, I., Wahyu, A. R. M., & Yaekaji, A. (2024). Pernikahan dalam Islam dan relevansinya dengan regulasi hukum keluarga kontemporer. Insight: Indonesian Journal of Social, Humanity, and Education, 2(1), 1–15.

Anwar, W. A., Andriati, R., & Rahmatullah, A. (2022). Perkawinan dini di era modern: Analisis relevansi, tantangan, dan implikasi hukum. Diktum: Jurnal Syariah dan Hukum, 20(1), 45–69.

Armia, M. S. (2022). Penemuan metode dan pendekatan penelitian hukum. Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI) – UIN Ar-Raniry.

Asalim, S. F., Sugianto, S., & Setyabudhi, S. (2024). Ketidakseragaman pewarisan dalam penerapan hukum waris secara nasional. Aktivisme: Jurnal Ilmu Pendidikan, Politik dan Sosial Indonesia, 1(3), 301–309.

Atika, N., & Mawaddah, Z. (2024). Akad nikah virtual: Perspektif hukum Islam dan undang-undang perkawinan di Indonesia. OBHE: Jurnal Pascasarjana IAIN Papua, 1(2), 99–115.

Bachri, S., Roibin, R., & Ramadhita, R. (2024). Sociological dimensions of the application of Islamic inheritance in Indonesia. Justicia Islamica, 21(1), 63–86. https://doi.org/10.21154/justicia.v21i1.8707

Braun, V., & Clarke, V. (2021). One size fits all? What counts as quality practice in (reflexive) thematic analysis? Qualitative Research in Psychology, 18(3), 328–352. https://doi.org/10.1080/14780887.2020.1769238

Dewi, R. M., Ningsih, U. H., & Damayanti, T. (2022). Analisis terhadap sengketa pembagian hak waris karena adanya hutang ditinjau dari hukum waris Islam. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 1(3), 194–203. https://doi.org/10.55606/jhpis.v1i3.913

Hartomo, D. Y., Nurhakim, M., & Fajar, R. T. (2023). Tradisi pernikahan adat Banggala ditinjau dari teori kepatuhan hukum: Studi implementasi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 9(2), 218–228.

Hasan, N. (2022). Fiqh munakahat kontemporer: Teori dan praktik. Refika Aditama.

Hasanah, N., & Niskaromah. (2025). The phenomenon of siri marriage in Indonesia: A review of munakahat fiqh. Zabags International Journal of Islamic Studies, 2(1). https://doi.org/10.61233/zijis.v2i1.14

Ilhammuddin Aribbillah, Nadi Putra, Zia Ulfuat Hisam Abdillah, & Saiin, A. (2025). Legalitas dan pengakuan perkawinan siri dalam perspektif hukum keluarga di era digital. Al Fuadiy: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 7(1). https://doi.org/10.55606/af.v7i01.1271

Iwan, I. (2022). Akta nikah sebagai bukti otentik perkawinan di Indonesia: Analisis maqashid syariah terhadap pencatatan perkawinan. Al-Usrah: Jurnal Al Ahwal as Syakhsiyah, 10(1). https://doi.org/10.30821/al-usrah.v10i2.14713

Lestari, W. (2023). Inkonsistensi peraturan pencatatan nikah di Indonesia pasca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dalam teori kepastian hukum, kemaslahatan dan harmonisasi hukum [Tesis Magister]. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Mahfudz, L. (2024). Analisis perbandingan hukum waris perdata dan hukum kewarisan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 7(2), 1–12. https://doi.org/10.47759/0nj37310

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Mutamakin, M., & Mahmud, M. A. (2022). Implementasi hukum keluarga sebagai rekayasa sosial masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Al-Ashlah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam, 1(1), 59–73.

Nadiffa, W. A., & Saebani, B. A. (2024). Perbandingan yuridis empiris dengan yuridis normatif dalam ilmu sosiologi. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 9(2). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Nazarudin, N., Abubakar, A., & Basri, H. (2023). Nikah sirri dan problematikanya. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 4736–4750.

Noor, A. (2023). Socio-legal research: Integration of normative and empirical juridical research in legal research. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 7(2), 94–112.

Nurfalah, R. (2023). Dinamika penyelesaian warisan dalam keluarga Muslim di Indonesia: Antara tekstual dan kontekstual. Jurnal El-Makrifah: Kajian Pendidikan dan Keislaman, 2(2), 98–110.

Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani. (2020). Metodologi riset hukum. Ase Pustaka.

Pamungkas, S., & Billah, A. (2024). Studi normatif atas ketentuan pencatatan nikah dan implikasinya terhadap legalitas keluarga siri. USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 321–331.

Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Widina Media Utama.

Rosidi, A., Zainuddin, M., & Arifiana, I. (2024). Metode dalam penelitian hukum normatif dan sosiologis (field research). Journal Law and Government, 2(1), 46–58.

Sahal, M. A. (2021). Maqashid al-syari’ah dalam reinterpretasi hukum waris Islam: Studi komparatif antara ulama klasik dan kontemporer. Jurnal Ushuluddin, 29(2), 211–230.

Sendi Sanjaya. (2024). Dualisme sistem hukum waris: Tantangan implementasi hukum waris Islam dalam konteks perdata nasional di Indonesia dan Malaysia. Jurnal Studi Islam Lintas Negara, 6(2), 1–15.

Sholeh, M. I. (2023). Relevansi dan tantangan implementasi hukum Islam dalam konteks sosial masyarakat modern. As-Salam: Jurnal Studi Hukum Islam & Pendidikan, 12(1), 21–57.

Sulaiman, M. (2020). Perkembangan hukum kewarisan Islam di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 145–162.

Sri Khayati. (2023). Pembagian harta warisan berdasarkan metode hukum waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora, 3(1), 88–101.

Syukri, A. (2024). Prinsip keadilan dalam pembagian waris Islam: Antara hak dan kewajiban. Jurnal Hukum Islam dan Masyarakat, 22(1), 40–52.

Wahyu, W., Sya’bani, M. A., & Permana, S. (2024). Hak waris dan keadilan: Menggagas reformasi hukum keluarga dengan prinsip maqasid syariah. Jurnal Studi Inovasi, 4(2), 11–21. https://doi.org/10.52000/jsi.v4i2.156

Widiarty, W. S. (2024). Buku ajar metode penelitian hukum. Publika Global Media.

Wiraguna. (2024). Metode normatif dan empiris dalam penelitian hukum: Studi eksploratif di Indonesia. Public Sphere: Jurnal Sosial Politik, Pemerintahan dan Hukum, 3(3), 1–14.

Winata, K. A., Fajrussalam, H., Ruswandi, U., & Erihadiana, M. (2020). Implementasi Pendidikan Multikultural di Era Revolusi 4.0. Southeast Asian Journal of Islamic Education Management, 1(2), 118–134.

Downloads

Published

2026-05-31

How to Cite

Implementasi Hukum Munakahat dan Pembagian Waris dalam Masyarakat Muslim Modern. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/2029