Kedudukan Hukum Warisan Identitas Digital Metaverse Sebagai Objek Pewarisan Dalam Perspektif Hukum Perdata Indonesia
Kata Kunci:
Identitas Digital, Metaverse, Hukum Waris Perdata, Kepastian Hukum, Aset DigitalAbstrak
Transformasi ekonomi digital telah melahirkan aset berharga di metaverse yang menuntut kejelasan status hukum pasca-kematian pemiliknya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum identitas digital metaverse sebagai objek waris dalam perspektif hukum perdata Indonesia serta mengidentifikasi keterbatasan regulasi saat ini dalam menjamin kepastian hukum bagi ahli waris. Metode yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi platform digital, wawancara mendalam dengan pakar hukum dan praktisi teknologi, serta studi dokumentasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan regulasi terbaru seperti UU P2SK serta UU ITE. Hasil penelitian menunjukkan bahwa identitas digital metaverse secara yuridis memenuhi klasifikasi benda bergerak tidak berwujud karena memiliki nilai ekonomis dan dapat dimiliki secara eksklusif, namun terdapat hambatan teknis signifikan pada pengalihan kunci kriptografis yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan potensi sengketa. Kesimpulan penelitian ini adalah perlunya dekonstruksi konsep kebendaan tradisional dan pembentukan regulasi khusus yang mengatur wewenang fidusia digital guna mengisi kekosongan hukum, memastikan perlindungan hak waris digital yang adil, serta mencegah hilangnya nilai ekonomi aset digital bagi generasi berikutnya.
Unduhan
Referensi
Adhetya, K. R., & Rahman, A. (2025). Kedudukan Hukum dan Mekanisme Pewarisan Virtual Land sebagai Objek Waris dalam Hukum Perdata Indonesia. LEX JOURNAL: Kajian Hukum & Keadilan, 957-974. http://ejournal.unitomo.ac.id/index.php/hukum
Aprilia, D. D., Januardy, I., & Wulandari, V. P. (2025). Perkembangan Hukum Waris dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia: Analisis terhadap Pewarisan Digital dan Aset Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 5(4), 5396-5410. https://j-innovative.org/index.php/Innovative
Duwalang, I. M. D. A. P., & Yustiawan, D. G. P. (2025). Pengaturan Hak Waris atas Aset Digital dalam Perspektif Asas Kepastian Hukum. Jurnal Media Akademik (JMA), 3(10).
Khairunnisa, Hamdani, & Rahman, A. (2024). Analisis Hukum Terhadap Perjanjian Sewa Rahim (Surrogate Mother) Ditinjau Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (JIM-FH), 7(3). https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/
Lahay, N. R. C., Kasim, N. M., & Kamba, S. N. M. (2025). Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(3), 727-739. https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1592
Pramayanti, P. S. D., Manik, A. K. C., & Kusuma, T. C. (2024). Keabsahan Akun Media Sosial Sebagai Harta Bersama Perkawinan Bilamana Terjadi Perceraian. Recital Review, 6(2), 163-185.
Putra, R. K., Ramadhan, A. S., Widhiati, G., Imalia, T., & Kapsah. (2024). Perlindungan Hukum bagi Pekerja Gig Economy: Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. PERKARA: Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 2(4), 553-564. https://doi.org/10.51903/perkara.v2i4.2227
Putri, M. D. S., & Mashudi, M. C. (2025). Komparasi Praktik Sewa Rahim di Indonesia dan Iran dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(4), 2424-2433. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i4
Rajib, R. K., Widiyanti, R. A., & Sari, Z. A. (2026). Fiduciary Access Model Sebagai Mekanisme Pewarisan Aset Non-Fungible Token (NFT) Dalam Perspektif Legal Certainty. Jurnal Media Akademik (JMA), 4(5).
Sahid, K. A. S. (2025). Keabsahan Hibah Tanah kepada Anak Angkat melalui Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 5(1), 321-330.
Sakirman, Akib, M., & Umar, W. (2024). Kepastian Hukum Smart Contract dalam Perspektif Hukum Perdata. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10). https://jhlg.rewangrencang.com/
Wahyuni, H. A., Naili, Y. T., & Ruhtiani, M. (2023). Penggunaan Smart Contract pada Transaksi E-Commerce dalam Perspektif Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum In Concreto, 2(1).





