Hakikat Guru, Etika dan Moral: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Indonesia

Penulis

  • Annisa Tifani Ridha Universitas Negeri Medan Penulis
  • Almaidah Siregar Universitas Negeri Medan Penulis
  • Asher Ebenneazer Ginting Universitas Negeri Medan Penulis
  • Azizah Nur Nasution Universitas Negeri Medan Penulis
  • Nazazwa Sasqila Universitas Negeri Medan Penulis
  • Vika Oktavia Situmorang Universitas Negeri Medan Penulis
  • Wika Wiryanti Siregar Universitas Negeri Medan Penulis
  • Sri Yunita Universitas Negeri Medan Penulis

Kata Kunci:

Hakikat Guru, Kompetensi Guru, Etika Profesi, Guru Profesional, Pendidikan Karakter

Abstrak

Guru merupakan tenaga pendidik profesional sebagimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang memiliki peran strategis dalam mendidik, mengajar, membimbing, melatih menilai, dan mengevaluasipeserta didik. Hakikat guru tidak hanya terletak pada penguasaan materi, tetapi juga integritas moral, kompetensi, dan keteladanan. Guru berfungsi sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pelatih, penasehat, panutan, serta agen perubahan sosial. Profesionalisme guru ditopang oleh empat kompetensi utama, yaitu pedagogik, profesinal, kepribadian, dan sosial yang harus dilaksanakan berdasarkan kode etik profesi.dalam prespektif pendidikan islam, pemikiran Al-Ghazali menegaskan bahwa guru ideal adalah sosok yang memiliki kedalaman spiritual, keikhlasan, dan akhlak mulia. Dengan demikian, pembentukan guru ideal di era modern menuntut integrasi antara kompetensi akademik, etika profesi, dan nilai spiritual guna mewujudkan pendidikan yang bermutu dan berkarakter.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Arifai, A. (2018). Kompetensi kepribadian guru dalam perspektif pendidikan Islam. Raudhah Proud To Be Professionals: Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 3(1).

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (t.t.). Kompetensi. KBBI Daring. Diakses 21 Februari 2026, dari https://kbbi.web.id/kompetensi.

Berliana, C., Aida, S., Rayhan, M., & Jusmiati. (2024). Guru: Tugas dan peran dalam pendidikan. ILMA(Jurnal Iimu Pendidikan dan Keagamaan),2(2),107-113. https://doi.org/10.58569/ilma.v2i2.

Biro Pengembangan Inovasi dan Karir Universitas Medan Area. (2023, 4 Mei). Tipe kepribadian menurut para ahli. Diakses dari https://bpika.uma.ac.id/2023/05/04/tipe-kepribadian- menurut-para-ahli/

Burhanudin, B. (2020). Kompetisi guru pendidikan agama Islam (PAI) Dan Motivasi belaj siswa. Jurnal Literasiologi, 3(1). https://doi.org/10.47783/literasiologi.v3i1.55.

Choliq, M., Zilmi, Z., Aizaroh, N. Q., & Ainiyya, D. (2025). Profil profesional pendidik: kajian terhadap kompetensi dan etika keguruan. PIJAR: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3(3), 282-295.

Kementrian Pendidikan, kebudayaan, Riser, dan Teknologi . (2022). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudaayan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Thaun 2022 tentang Standar isi pada pendisikan anak udia dini, Jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah . Jakarta: Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 169.

Kompetisi guru PAI (n.d.).Latiana, L. (n.d.). Peran sertifikasi guru dalam meningkatkan profesionalisme pendidik.

M. Shabir U.(2015). Kedudukan Guru Sebagai Pendidik:Tugas dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban, dan Kompetensi Guru.AULADUNA,2(2),221-232.

Mulyani, F. (n.d.). Kons kompetisi guru dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 Tentang guru dan dosen.(Kajian Ilmu Pendidikan Islam). 03(01).

Muhammad Yasin, M. Ikhsan, Ewiniarti Hawa, Amanda Dewi Nadila(2024).Peran Guru Sebagai agen Perubahan Di sekolah dan Masyarakat.Jurnal Ilmu Pendidikan dan Sosial,2(3).

Mujrimin, B., & Ali, D. (2025). Kontribusi Pemikiran al-Ghazali terhadap Pembentukan Guru Ideal dalam Pendidikan Islam Modern. Arriyadhah, 22(1), 46-60.

Munawir., Masithah, D., & Firdausy, N. K. (2025). Professional competency standards for Islamic religious education (PAI) teachers in perspective of national education policy. JKIP: Jurnal Kajian Ilmu Pendidikan, 6(1), 107–113. http://journal.al-matani.com/index.php/jkip/index.

Mutiah Azzahra, P., & Abidin, Z. (2024). Kompetensi profesional guru terhadap kualitas pembelajaran pendidikan agama Islam. Islamic Management: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, Special Issue, 257–266.

Nurhuda, A. R., Fitria, N., & Ansori, M. I. (2023). Kompetensi sosial (Societal comptance). Jurnal Riset dan Inovasi Manajemen, 1(3), 10–23.

Nurjannah, F., & Yahya, M. (2025). Dilema Moral Guru di Era Digital dalam Perspektif Etika Deontologi dan Konsekuensialis. Jurnal Transformasi Pendidikan Dasar, 1(2), 25-33.

Prita Indrawati, Kiftian Hady Prasetya, Irma Ristivani, Nur Maulida Restiawanawati (2022).Peran Guru dalam Penggunaan Media Pembelajaran Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi.Jurnal Penelitian, Pendidikan dan Pengajaran,3(3).

Qalbi, N., Syamsuddin, S., & Abrar, A. I. P. (2025). Etika Profesi Guru: Fondasi Moral dan Kode Etik dalam Pendidikan. Jurnal Cahaya Edukasi, 2(4), 45-49.

Ramsul ,N., Surya, D., Parlaungan, G. S., Junaidi, Ulfa , F., Faudzi, ,& Wan Shaizmen Daniel , B. M. (2025). Transforming civic education truogh nationalism project to strengthen global diversuty character in higher education. Jurnal Kewarganegaran, 22(2), 160-179.

Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157.

Republik Indonesia . (2008). Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang guru . Jakarta : Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194.

Sabrina Mufida(2024).Peran Guru Dalam Pembentukan Karakter Siswa.Jurnal Media Akademik,2(6).

Sari, M., & Asmendri. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian pendidikan IPA. Natural Science: Jurnal Penelitian Bidang IPA dan Pendidikan IPA, 6(1), 41–53.

Setiawan, D. (2013). Peran pendidikan karakter dalam mengembangkan kecerdasan moral. Jurnal pendidikan karakter.

Syam, A. A., & Santaria, R. (2020). Moralitas dan profesionalisme guru sebagai upaya meningkatkan mutu pendidikan. Jurnal Studi Guru Dan Pembelajaran, 3(2), 296-302.

Wahid, L. (2023). Peran guru agama dalam menanamkan kesadaran sosial pada siswa di sekolah menengah. Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran (JRPP), 6(2), 605-612.

Wahyudi, A., & Hadiningrum, S. (2025, December). Legal Awareness for Pancasila and Civic Education (PPKn) Teachers as Human Rights Counselors at Gajah Mada Senior High School, Medan. In International Conference on Social Sciences and Interdisciplinary Studies (ICSSIS 2025) (pp. 305-312). Atlantis Press.

Widodo, W., Permana, R., & Damanik, J. (2025). Kompetensi guru berbasis kepribadian proaktif dan keterampilan sosial.; Sunaryati, T., dkk. (2024). Teachers’ social and personality competencies effect on students’ tolerance character building.

Yulmasita Bagou, D., & Suking, A. (2020). Analisis Kompetensi Profesional Guru. Jambura Journal Of Educational Management, (September),122-130.

Diterbitkan

2026-05-12

Cara Mengutip

Hakikat Guru, Etika dan Moral: Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1915