Integrasi Kebijakan Pendaftaran Tanah dan Tata Ruang Dalam Persefektif Hukum dan Pelayanan Publik di Indonesia
Kata Kunci:
Pendaftaran Tanah, Kepastian Hukum, Pelayanan PublikAbstrak
Pendaftaran tanah merupakan bagian penting dalam hukum agraria Indonesia yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Penelitian ini membahas integrasi kebijakan pendaftaran tanah dan tata ruang dalam perspektif kepastian hukum serta pelayanan publik di Indonesia. Permasalahan dalam penelitian ini berfokus pada hambatan pelayanan pertanahan seperti birokrasi yang panjang, keterlambatan penerbitan sertifikat, ketidaksesuaian data pertanahan, serta keberadaan calo tanah yang mempengaruhi efektivitas pelayanan publik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, serta berbagai literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum dalam pendaftaran tanah tidak hanya dipengaruhi oleh keberadaan aturan hukum, tetapi juga dipengaruhi kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi pertanahan. Hambatan pelayanan pertanahan menyebabkan masyarakat mengalami kesulitan memperoleh pengakuan hukum atas tanah yang dimilikinya. Integrasi antara kebijakan pertanahan dan tata ruang diperlukan untuk menciptakan sistem administrasi yang lebih tertib, transparan, dan mampu memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Unduhan
Referensi
Achmad, Willya, “Konflik Sengketa Lahan Dan Strategi Penyelesaian Di Indonesia,” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 6 (2024), 8–18 <https://doi.org/10.24198/jkrk.v6i1.53280>
Amilio, Fibri, “PENERAPAN ASAS KEPASTIAN HUKUM DALAM HUKUM AGRARIA TERHADAP PEMBATALAN SERTIFIKAT CACAT ADMINISTRATIF (Studi Putusan No 81/G/2023/PTUN.SBY),” Judge : Jurnal Hukum, 6 (2025), 684–98 <https://doi.org/10.54209/judge.v6i03.1550>
Amini, Sulasiyah, “Pentingnya Pendaftaran Tanah: Perspektif Teori Kepastian Hukum,” Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6 (2022), 1326–40
Apriani, Desi, dan Arifin Bur, “Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Dalam Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah Di Indonesia,” Jurnal Bina Mulia Hukum, 5 (2020), hal.226 <https://doi.org/10.23920/jbmh.v5i2.11>
Febriyanti, Nasab Sabrina, Safira Embun Insanidya, Utami Okta Khamsa, dan Salsabila Firliana, “Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah,” WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3 (2026), 132–47
Felix, Kelvin, Vivano Emmanuelle, Yudha Januar Fasha, Anta Sena Pratama, Yuda Wicaksono, Hadid Raissa Parama, et al., “Kontribusi Masyarakat terhadap Efektivitas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum,” JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 02 (2025), 2857–68
Fitri, Ria, “Hukum agraria; hukum pertanahan; otonomi daerah.,” Jurnal Ilmu Hukum, 20 (2018), 421–38
Gita Ananda, Revalina, Fara Diva Arrum Clarisa Putri, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pendaftaran Tanah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2 (2025), 459–69 <https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.588>
Hafidz, Ahmad, dan Ubaidillah Kamal, Urgensi Sertifikasi Tanah dalam Menjamin Kepastian Hukum Hak atas Tanah pasca Peniadaan Alat Bukti Tanah Tertulis Bekas Milik Adat Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021, Bookchapter Hukum dan Lingkungan, 2025, I <https://bookchapter.unnes.ac.id/index.php/hk/article/view/458>
Inaya Aulia Mizan, Indryana Widi Ardhianty, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Implementasi Penerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2 (2024), 56–65 <https://doi.org/10.61722/jipm.v2i5.476>
Marulak Togatorop, Moh. Hardiansyah, Dawam Muzak, “Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Yang Masuk Dalam Kawasan Hutan (Legal Certainty of Land Rights for Indigenous People That Is Included in the Forest Area),” Jurnal Hukum, Vol.12 No. (2021), 148
Miftahusshofa Tabroni, Nurul, Rielly Lontoh, dan Iran Sahril, “Kepastian Hukum Proses Jual Beli Tanah Dilakukan Di Bawah Tangan: Setelahnya Tidak Diketahui Keberadaan Pihak Penjual,” Esensi Hukum, 6 (2025), 46–57 <https://doi.org/10.35586/esensihukum.v6i2.394>
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Sustainability (Switzerland), Cet.I (Mataram: Mataram University Press, 2020), XI
Murni, Christiana Sri, dan Sumirahayu Sulaiman, “Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Merupakan Tanda Bukti Hak Kepemilikan Tanah,” Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum, 8 (2022), 183–98
Prasetya, Noviar Haikal, Fauzie Zuffran, dan Fathur Sultan Murtada, “Analisis Konflik Agraria di Kalimantan Timur: Studi Kasus Sengketa Lahan Antara Masyarakat Adat dan Perusahaan Tambang,” Media Hukum Indonesia (MHI), 2 (2024), 686 <https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/642>
Rokhmad, Firman Nur, Dita Cahya Ningsih, Nursyifa Chairunnisa, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Tinjauan Yuridis Hak Tanggungan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Regulasi Dan Praktik Di Lapangan,” Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 13 (2025), 81–94
Swhien, Siaw, dan Gunawan Djajaputra, “PERMASALAHAN HUKUM AGRARIA DI INDONESIA,” Jurnal Hukum Adigama, 5 (2022), 671–96
Tiyas, V. W., Hamzani, A. I., dan Aryani, F. D., Metodologi Penelitian dan Penulsian Bidang Ilmu Hukum, 2016





