Praktik Mafia Tanah dan Urgensi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
Kata Kunci:
Mafia Tanah, Pendaftaran Tanah, Kepastian HukumAbstrak
Pendaftaran tanah yaitu rangkaian kegiatan administrasi pertanahan yang dilakukan pemerintah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah kepada masyarakat. Penelitian ini membahas praktik mafia tanah dan urgensi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam menciptakan kepastian hukum pertanahan di Indonesia. Permasalahan penelitian berfokus pada masih terjadinya penguasaan tanah secara melawan hukum, pemalsuan dokumen pertanahan, serta lemahnya administrasi pertanahan yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran PTSL dalam mencegah mafia tanah serta menganalisis hambatan pelaksanaan PTSL dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui kajian terhadap Undang-Undang Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, serta literatur hukum agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PTSL memiliki peran penting dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat dan memperkuat perlindungan hukum terhadap hak atas tanah. Meski demikian, pelaksanaan PTSL masih menghadapi hambatan berupa rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan data pertanahan, dan lemahnya pengawasan administrasi pertanahan. Dapat disimpulkan bahwa penguatan administrasi pertanahan dan optimalisasi PTSL diperlukan untuk mencegah berkembangnya mafia tanah serta menciptakan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.
Unduhan
Referensi
Alamsyah, Muhammad Edra, dan Diding Rahmat, “Analisis Yuridis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Pemberantasan Praktik Mafia Tanah Di Pekanbaru,” LEX OMNIBUS : Jurnal Hukum Tata Negara Dan Administrasi Negara, 1 (2024), 53–62
Allister, Davin, dan Benny Djaja, “Tanggung Jawab Negara Dalam Upaya Pemberantasan Mafia Tanah di Indonesia,” Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7 (2024), 142–48 <https://doi.org/10.38035/rrj.v7i1.1252>
Anam, Muhammad Afschohul, dan Muh Afif Mahfud, “Digitalisasi Pendaftaran Tanah : Transformasi Menuju Tata Kelola Pertanahan yang Transparan dan Akuntabel,” 5 (2026), 424–37
Anugerah Yudha Saputra, Kadi Sukarna, Soegianto Soegianto, dan Syafran Sofyan, “Law Protection of Land Holder Rights in Case of Double Certificate,” Journal Juridisch, 1 (2023), 192–204
Basyarudin, dan Tias Aprilia Hasanudin, “STRATEGI PEMBERANTASAN MAFIA TANAH MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN AGRARIA DI KELURAHAN BANJAR AGUNG,” Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4 (2025), 513–20
Batubara, Muhammad Syahril, dan Muhammad Hafidz Affandi, “RANSFORMASI DIGITAL HUKUM PERTANAHAN DALAM UPAYA MENCEGAH MAFIA TANAH,” Jurnal Sanksi, 3 (2025), 59–70
Febriyanti, Nasab Sabrina, Safira Embun Insanidya, Utami Okta Khamsa, dan Salsabila Firliana, “Trasnformasi Digital Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Strategis Mewujudkan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah,” WATHAN: Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 3 (2026), 132–47
Felix, Kelvin, Vivano Emmanuelle, Yudha Januar Fasha, Anta Sena Pratama, Yuda Wicaksono, Hadid Raissa Parama, et al., “Kontribusi Masyarakat terhadap Efektivitas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum,” JPIM: Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner, 02 (2025), 2857–68
Gita Ananda, Revalina, Fara Diva Arrum Clarisa Putri, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Pentingnya Partisipasi Masyarakat dalam Pendaftaran Tanah untuk Mewujudkan Kepastian Hukum,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2 (2025), 459–69 <https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.588>
Hartanto, Kurniawan David, dan Wahyu Sri Handayani, “Efektivitas Pendaftaran Hak Atas Tanah dalam Mencegah Praktik Mafia Tanah di Indonesia,” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3 (2025), 6932–39 <https://doi.org/10.61104/alz.v3i5.2326>
Hidayatulloh, Mokhamad Arif, dan Mellydia Eka Saputri, “Mafia Tanah Menurut Kebijakan Undang- undang Pertanahan,” Dinamika Hukum & Masyarakat, Volume 3 (2020), 1–15
Inaya Aulia Mizan, Indryana Widi Ardhianty, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Implementasi Penerapan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Terhadap Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap,” Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2 (2024), 56–65 <https://doi.org/10.61722/jipm.v2i5.476>
Iyrodiyah, Nufkah, dan Asmarani Ramli, “Indikasi Mafia Tanah Pasca Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Pekalongan,” Bookchapter Hukum dan Lingkungan , 1 (2025), 1258–84
Lette, Nafa Anggreany, Jacoba D. Niga, dan Rouwland A. Benyamin, “Efektivitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( Ptsl ) Dalam Rangka Pemberian Sertifikat Gratis (Studi Pada Kelurahan Manulai Ii ),” Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Administrasi Publik, 3 (2025), 330–46 <https://doi.org/10.71128/kybernology.v3i1.296>
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Sustainability (Switzerland), Cet.I (Mataram: Mataram University Press, 2020), XI
Noor, Aslan, Vira Aurenia, Widi Restu Anengsih, dan Daffa Zhaki Ramadhan, “Pengaruh Tindak Kejahatan Mafia Tanah Terhadap Konflik Dan Sengketa Pertanahan: Optimalisasi Kebijakan Pertanahan Elektronik Dalam Pembuatan Akta Peralihan Hak Atas Tanah,” Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 3 (2025), 1–17 <https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx>
Permadi, Iwan, “Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum,” Perspektif Hukum, 24 (2024), 3–4
Putri Rahmadani, Lisa, “Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Oleh Badan Pertanahan Nasional di Surabaya,” Action Research Literate, 8 (2024), 957–62 <https://doi.org/10.46799/arl.v8i4.354>
Rokhmad, Firman Nur, Dita Cahya Ningsih, Nursyifa Chairunnisa, Aprila Niravita, dan Muhammad Adymas Hikal Fikri, “Tinjauan Yuridis Hak Tanggungan Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia: Regulasi Dan Praktik Di Lapangan,” Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 13 (2025), 81–94
Tiyas, V. W., Hamzani, A. I., dan Aryani, F. D., Metodologi Penelitian dan Penulsian Bidang Ilmu Hukum, 2016
Wijaya, Grace J.A, dan Gunawan Djajaputra, “Mafia Tanah dan Sistem Peradilan di Indonesia : Studi Kasus Tuduhan Pemalsuan Dokumen terhadap Advokat studi putusan PN Bekasi Nomor 484 / Pid . B / 2023 / PN Bks Sengketa tanah di Indonesia merupakan salah satu persoalan hukum yang paling kompleks dan be,” Inovasi : Jurnal Sosial Humaniora dan Pendidikan, 4 (2025), 487–507





