Implementasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) Melalui Kegiatan Pada SMA Swasta Muhammadiyah 2 Kota Medan
Kata Kunci:
Implementasi Strategi, STRANAS PPA, Perkawinan AnakAbstrak
Pernikahan dini masih menjadi permasalahan sosial yang memerlukan perhatian serius karena berdampak pada pendidikan, kesehatan reproduksi, psikologis, dan masa depan anak. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak membentuk Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA) sebagai upaya menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis implementasi STRANAS PPA melalui kegiatan pada SMA Swasta Muhammadiyah 2 Kota Medan. Penelitian menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian terdiri dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, kepala sekolah, guru Bimbingan Konseling, guru Biologi, serta siswa. Analisis penelitian menggunakan teori implementasi strategi menurut Wheelen dan Hunger yang meliputi penetapan program, penetapan anggaran, dan penetapan prosedur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sekolah telah melaksanakan berbagai kegiatan pencegahan perkawinan anak melalui PIK-R, layanan bimbingan konseling, dan parenting meet. Namun, implementasi STRANAS PPA belum berjalan optimal karena keterbatasan anggaran, kurangnya sosialisasi kebijakan, serta belum adanya kurikulum khusus kesehatan reproduksi di sekolah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi STRANAS PPA pada SMA Swasta Muhammadiyah 2 Kota Medan telah berjalan cukup baik, tetapi masih memerlukan dukungan pemerintah dan koordinasi lintas sektor agar pelaksanaannya lebih optimal.
Unduhan
Referensi
Handayani, V. T., & Rofii, M. S. (2023). Evaluasi Kebijakan Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Program Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (STRANAS PPA). Kolaborasi: Jurnal Administrasi Publik, 9(1), 1-16.
Hartanto, S., & Kusumawati, Y. (2023). Disparitas Prevalensi Perkawinan Anak dan Faktor Determinannya di Indonesia. Jurnal Studi Gender dan Anak, 18(1), 56-73.
Kidman, R. (2017). Child marriage and intimate partner violence. International Journal of Epidemiology, 46(2), 662–675.
Nurhayati, E., & Waluyo, S. (2021). Putus Sekolah dan Pernikahan Dini. Jurnal Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial, 6(4), 89-102.
Pelawi, J. T., & Is, M. F. (2021). Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Jurnal Education and Development, 9(2), 562-566.
Pongantung, M. C., Dengo, S., & Mambo, R. (2021). Manajemen strategis pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Jurnal Administrasi Publik, 7(103).
Pratiwi, L., & Anggoro, S. (2021). Perkawinan Anak dalam Perspektif Sosial dan Hukum. Jurnal Kebijakan Sosial, 4(3), 89-104.
Rahmawati, N., & Sulistyowati, A. (2021). Pemetaan Faktor Pendorong Perkawinan Anak. Jurnal Studi Gender dan Anak, 16(2), 203-221.
Rohmaniyah, I., & Jannah, R. (2022). Lima Pilar STRANAS PPA: Analisis Efektivitas Implementasi di Sepuluh Provinsi Prioritas. Jurnal Kebijakan Publik, 14(3), 211-230.
Setiawati, E. (2018). Hubungan pengetahuan remaja tentang risiko pernikahan dini. Jurnal Ilmiah Kesehatan Ar-Rum Salatiga, 2(2), 47-53.
Soepardi, E. M. (2005). Pengaruh perumusan dan implementasi strategi terhadap kinerja keuangan. Jurnal Ilmiah, XXI(3), 441–453.
Sukmawati, L., Pratiwi, D., & Hermawan, B. (2023). Evaluasi Dampak Ekonomi dan Sosial Perkawinan Anak. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 14(3), 156-175.
Susyanti, & Halim. (2020). Strategi Pencegahan Pernikahan Usia Dini Melalui Penerapan PIK-R di SMK Negeri 1 Bulukumba.





