Konstitusionalisme Digital: Elaborasi Nilai Budaya Siri' terhadap Konstitusionalisme Digital dalam Perlindungan Hak Privasi

Penulis

  • Andi Safriani Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Penulis
  • Gatra Mahe Bolo IAIN kendari Penulis

Kata Kunci:

Konstitusionalisme Digital, Siri', Hak Privasi, Perlindungan Data Pribadi, Budaya Hukum

Abstrak

Perkembangan teknologi digital yang pesat di Indonesia telah menimbulkan tantangan serius terhadap perlindungan hak privasi, meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Penegakan hukum yang bersifat formal seringkali tidak cukup efektif tanpa didukung oleh kesadaran etis dalam masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi bagaimana nilai budaya Siri' dari masyarakat Bugis-Makassar dapat diintegrasikan ke dalam kerangka konstitusionalisme digital untuk memperkuat perlindungan hak privasi di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui studi literatur, penelitian ini menganalisis relevansi konsep Siri' yang mencakup kehormatan, martabat, dan harga diri dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai Siri' memiliki keselarasan fundamental dengan tujuan konstitusionalisme digital, yaitu menjaga martabat manusia di ruang siber. Integrasi nilai Siri' dapat mengubah paradigma perlindungan privasi dari sekadar kewajiban hukum menjadi tanggung jawab moral dan etis yang berakar pada budaya lokal. Dengan demikian, sinergi antara kerangka hukum modern dan kearifan lokal dapat menciptakan pendekatan yang lebih holistik dan humanis dalam melindungi hak-hak warga negara di era digital.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

ABNR Law Firm. (2023). Overview of the Indonesian Personal Data Protection Law. Diakses dari: https://www.abnrlaw.com

CNN Indonesia. (2024). Kebocoran Data KPU, Tantangan Perlindungan Privasi di Tahun Politik.

Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR). (2025). Implementasi UU No. 27 Tahun 2022 dan Tantangan Penegakannya. Diakses dari: https://fh.untar.ac.id

HukumOnline. (2023). Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU No. 27 Tahun 2022).

Indonesia.go.id. (2023). Era Baru Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Diakses dari: https://indonesia.go.id

Imran Said. (2024). Siri dalam Budaya Bugis Makassar: Kehormatan dan Harga Diri. Channel SulSel.Com. Diakses 14 September 2025.

Jimly Asshiddiqie. (2025). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Website PUSDIK MKRI. Diakses 14 September 2025.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Diakses dari: https://jdih.komdigi.go.id

Kominfo. (2022). Indeks Literasi Digital Nasional 2022.

Kominfo. (2023). Laporan Tahunan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (2023). Data Pribadi Warga Wajib Dilindungi Negara. Diakses dari: https://www.mkri.id

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (2024). Putusan MK Nomor 151/PUU-XXII/2024.

OECD. (2023). Artificial Intelligence and Privacy: Emerging Legal Challenges. OECD Publishing.

Rahardjo, S. (2019). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas.

Sabri. (2016). Kajian Rekonstruksi Budaya Siri' Bugis Ditinjau dari Pendidikan Islam. Jurnal Studi Pendidikan, Vol. XIV No. 2 (Juli- Desember 2016).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28G.

Diterbitkan

2026-04-24

Cara Mengutip

Konstitusionalisme Digital: Elaborasi Nilai Budaya Siri’ terhadap Konstitusionalisme Digital dalam Perlindungan Hak Privasi. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1861