Peran Kepastian Hukum dalam Menjaga Stabilitas Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM)

Penulis

  • Muhammad Ihsan Dzikrullah Universitas Sriwijaya Penulis
  • Muhammad Razan Abdillah Universitas Sriwijaya Penulis
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Kepastian Hukum Stabilitas Usaha, , UMKM, Regulasi,, Perlindungan Usaha.

Abstrak

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, baik sebagai penyerap tenaga kerja maupun sebagai penggerak ekonomi daerah. Sistem hukum yang jelas sangat penting dalam mendukung keberlangsungan dan stabilitas UMKM. Kepastian hukum menjadi unsur penting dalam menciptakan lingkungan usaha yang aman, adil, dan kondusif bagi para pelaku usaha. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis peran kepastian hukum dalam menjaga stabilitas UMKM serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis deskriptif terhadap berbagai regulasi dan literatur yang berkaitan dengan UMKM. Hasil kajian menunjukkan bahwa kepastian hukum memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah perlu terus memperkuat regulasi dan penegakan hukum agar UMKM dapat berkembang secara optimal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Adaninggar, A. W. (2016). Perlindungan Produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah terkait Hak Kekayaan Intelektual dalam menghadapi masyarakat ekonomi Asean. Dipenogoro Law Jurnal, 3(5).

Arliman, L. (2018). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Jakarta: Sinar Grafika.

Benuf, A. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7.

Bethlehn, A. (2018). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Merek Industri UMKM di Indonesia. Jurnal Law and Justice , 4.

Tambunan, T. (2019). UMKM di Indonesia: Perkembangan dan Tantangan. Jakarta: LP3ES.

Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Diterbitkan

2026-04-17

Cara Mengutip

Peran Kepastian Hukum dalam Menjaga Stabilitas Usaha Mikro,  Kecil, dan Menengah (UMKM). (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1845