Perbandingan Pinjaman Online Legal dan Pinjaman Online Ilegal dari Perspektif Hukum Ekonomi

Penulis

  • Fasya Aulia Rohali Universitas Sriwijaya Penulis
  • Siti Nazwa Fahira Universitas Sriwijaya Penulis
  • Sri Handayani Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Fintech, Pinjaman online, Hukum Ekonomi

Abstrak

Perkembangan teknologi finansial telah mendorongmunculnya layanan pinjaman online yang memberikankemudahan akses pembiayaan melalui platform digital. Namun, perkembangan tersebut juga diikuti denganmunculnya berbagai layanan pinjaman online ilegal yang menimbulkan berbagai permasalahan hukum di masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisisperbedaan antara pinjaman online legal dan pinjamanonline ilegal dari perspektif hukum ekonomi, khususnyaterkait aspek legalitas, mekanisme operasional, perlindungan konsumen, dan pengawasan regulasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridisnormatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studikepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan fintech lending. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pinjamanonline legal beroperasi berdasarkan regulasi yang jelas dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangansehingga wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan konsumen termasukperlindungan data pribadi. Sebaliknya, pinjaman online ilegal beroperasi tanpa izin dan sering menimbulkanpermasalahan seperti bunga tinggi, kurangnya transparansi, serta praktik penagihan yang intimidatif. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan serta peningkatanliterasi keuangan masyarakat.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amada, F., & Kelik Wardiono. (2025). Legal Protection for Debtors in Online Loan Transactions in the Fintech Era. JURNAL USM LAW REVIEW, 8(3), 1847–1868. https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12975

Fatarib, H. (2020). Fintech Lending Dalam Pandangan Yuridis Normatif Dan Hukum Ekonomi Islam. Istinbath : Jurnal Hukum, 17(1), 50–64. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.2204

Kharisma, D. B. (2021). Urgency of financial technology (Fintech) laws in Indonesia. International Journal of Law and Management, 63(3), 320–331. https://doi.org/10.1108/IJLMA-08-2020-0233

Subagiyo, D. T., Gestora, L. R., & Sulistiyo, S. (2022). Characteristic Of Illegal Online Loans In Indonesia. Indonesia Private Law Review, 3(1), 63–76. https://doi.org/10.25041/iplr.v3i1.2594

Sudirman, L., & Disemadi, H. S. (2022). Legal Protection for Borrowers and Business Dispute Resolution in Fintech Lending Services. Jurnal Jurisprudence, 11(2), 187–204. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v11i2.15853

Sugiyono. (2022). Metode penelitian kualitatif, kuantitatif, dan R&D. Alfabeta.

Suryono, R. R., Budi, I., & Purwandari, B. (2021). Detection of fintech P2P lending issues in Indonesia. Heliyon, 7(4), e06782. https://doi.org/10.1016/j.heliyon.2021.e06782

Diterbitkan

2026-03-13

Cara Mengutip

Perbandingan Pinjaman Online Legal dan Pinjaman Online Ilegal dari Perspektif Hukum Ekonomi. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1807