Peran Hukum Platform E-Commerce dalam Transaksi Online

Penulis

  • Tasya Aulia Universitas Sriwijaya Penulis
  • Shasya Kayla Arindi Universitas Sriwijaya Penulis
  • Sri Handayani Sri Handayani Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

E-Commerce , Perlindungan Konsumen, Transaksi Elektronik, Platform Digital, Penyelesaian Sengketa

Abstrak

Perkembangan Internet di Indonesia berlangsung dengan cepat. Internet menarik minat orang-orang yang tertarik pada komputer. Baru-baru ini, jumlah pengguna Internet meningkat secara pesat, sejalan dengan pergeseran menuju transformasi digital. Teknologi informasi telah merambah ke semua bidang, termasuk bisnis, karena menawarkan komunikasi yang mudah dan akses informasi. Namun, perkembangan ini juga menimbulkan dampak negatif, terutama peningkatan kejahatan siber. Temuan ini menyoroti upaya melindungi konsumen melalui metode preventif, represif, dan berbasis solusi, serta opsi penyelesaian sengketa alternatif dalam konteks litigasi dan non-litigasi. Dengan demikian, perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan platform e-commerce untuk berbelanja online dapat dijamin dengan mematuhi peraturan yang mengatur perdagangan elektronik, terutama pada platform e-commerce media sosial.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Alika, R. (2020). Survei: 54% UMKM Pakai Media Sosial untuk Pacu Penjualan saat Pandemi. https://katadata.co.id/ekarina/berita/5efdb7a7bea69/survei-54-umkm-pakai-media-sosial-untuk-pacu-penjualan-saat-pandemi

Dollarhide, M. E. (2020). Social Media Definition. Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/s/social-media.asp#:~:text=Social media is computer-based,of virtual networks and communities.&text=Users engage with social media,often utilizing it for messaging.

Eriyanto. (2017). Disrupsi. Jurnal Komunikasi Indonesia, 6(2), 1. Kumah, M. K. (2017). The Role of Social Media as a Platform for E-Commerce. Ammattikorkeakoulu University of Applied Science.

Fajrin, S. (2017). Pengaruh Teknologi Terhadap Pembangunan Ekonomi Di Indonesia. Journal of Chemical Information and Modeling. https://doi.org/10.1017/CBO9781107415324.004

Rizka. (2016). Perlindungan Konsumen dalam transaksi Elektronik. The Laga Lata Journal, 1(2), 431.

Diterbitkan

2026-03-13

Cara Mengutip

Peran Hukum Platform E-Commerce dalam Transaksi Online. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1806