Efektivitas Pelindungan Data Pribadi Konsumen dalam Ekonomi Digital di Indonesia
Kata Kunci:
Perlindungan Data Pribadi, Konsumen, Ekonomi Digital, PrivasiAbstrak
Perkembangan teknologi informasi telah mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia. Berbagai aktivitas ekonomi, seperti perdagangan elektronik, layanan keuangan digital, serta penggunaan aplikasi berbasis internet, sangat bergantung pada pemanfaatan data pribadi konsumen. Data pribadi tidak hanya berfungsi sebagai identitas pengguna dalam sistem digital, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi perusahaan dalam memahami perilaku konsumen dan mengembangkan layanan yang lebih efektif. Namun, pemanfaatan data pribadi dalam aktivitas ekonomi digital juga menimbulkan berbagai risiko, terutama terkait dengan kebocoran dan penyalahgunaan data yang dapat merugikan konsumen serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas perlindungan data pribadi konsumen dalam perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Fokus penelitian ini adalah pada efektivitas perlindungan data pribadi konsumen terkait dengan ekonomi digital Indonesia. Privasi data adalah hal yang fundamental dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi digital; namun, penggunaannya harus dilindungi oleh sistem hukum yang memadai. Persetujuan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah salah satu komitmen Pemerintah untuk menjamin perlindungan data pribadi warganya. Perlindungan data pribadi masih menghadapi berbagai tantangan, seperti perkembangan teknologi yang pesat, potensi kebocoran data, dan rendahnya kesadaran publik akan pentingnya perlindungan data pribadi, oleh karena itu, harus ada perlindungan data pribadi yang lebih baik dengan penerapan literasi digital, kontrol, dan standar keamanan. Sistem ini akan memberikan perlindungan data pribadi konsumen yang memadai sekaligus meningkatkan ekonomi digital di negara ini.
Unduhan
Referensi
Fathaniyah, L., Makbul, M., & Makhrus, M. (2023). Urgensi Perlindungan Data Pribadi pada Transaksi e-Commerce Terhadap Pembangunan Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 6(2), 77.
Harahap, P. H. (2025). Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Digital: Implikasi Regulasi, Keamanan, dan Efisiensi dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam. Jurnal Yurisprudentia 11(27), 1-23.
Mansawan, I. S., Sassan, J., & Bernard, J. (2025). Legal Protection of E-Commerce Consumers’Personal Data Under Indonesian Law. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren 7(1), 538-554.
Saputra, C. D., Saputra, G. S., Aprilliani, F., & Martinelli, I. (2024). Perspektif Hukum Terhadap Privasi dan Perlindungan Data Pribadi di Era Digital. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5(1), 799-810.
Simanjuntak, P. H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi pada Era Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan General Data Protection Regulation (GDPR). Jurnal Esensi Hukum 6(2), 105-124.





