Kedudukan Akta di Bawah Tangan dalam Pembuktian Sengketa Perdata di Pengadilan

Penulis

  • Gading Agung Widjanarko Universitas Sriwijaya Penulis
  • Yuristian Agung Siswanto Universitas Sriwijaya Penulis
  • Nuranda Aisyah Farma Universitas Sriwijaya Penulis
  • Moulyta Elgi Trinanda Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Akta di Bawah Tangan, Pembuktian, Sengketa Perdata, Kekuatan Pembuktian, Pertimbangan Hakim.

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian sengketa perdata di pengadilan, mengkaji kekuatan pembuktiannya apabila disangkal oleh salah satu pihak, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menilai dan menggunakannya sebagai dasar putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum perdata yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak sebagaimana akta autentik. Apabila diakui oleh para pihak, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian penuh. Sebaliknya, apabila disangkal, maka akta tersebut memerlukan pembuktian tambahan untuk membuktikan keaslian dan kebenarannya. Pertimbangan hakim dalam menilai akta di bawah tangan dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan memperhatikan aspek formal, substansial, serta relevansinya terhadap pokok sengketa. Dengan demikian, kedudukan akta di bawah tangan dalam pembuktian sengketa perdata bersifat kondisional dan sangat bergantung pada dinamika persidangan serta penilaian hakim

 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-03-05

Cara Mengutip

Kedudukan Akta di Bawah Tangan dalam Pembuktian Sengketa Perdata di Pengadilan. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(03). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1798