Kedudukan Akta di Bawah Tangan dalam Pembuktian Sengketa Perdata di Pengadilan
Kata Kunci:
Akta di Bawah Tangan, Pembuktian, Sengketa Perdata, Kekuatan Pembuktian, Pertimbangan Hakim.Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum akta di bawah tangan dalam pembuktian sengketa perdata di pengadilan, mengkaji kekuatan pembuktiannya apabila disangkal oleh salah satu pihak, serta menelaah pertimbangan hakim dalam menilai dan menggunakannya sebagai dasar putusan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur hukum perdata yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akta di bawah tangan merupakan alat bukti tertulis yang sah menurut hukum acara perdata Indonesia. Namun, kekuatan pembuktiannya tidak bersifat mutlak sebagaimana akta autentik. Apabila diakui oleh para pihak, akta di bawah tangan memiliki kekuatan pembuktian penuh. Sebaliknya, apabila disangkal, maka akta tersebut memerlukan pembuktian tambahan untuk membuktikan keaslian dan kebenarannya. Pertimbangan hakim dalam menilai akta di bawah tangan dilakukan secara objektif dan menyeluruh dengan memperhatikan aspek formal, substansial, serta relevansinya terhadap pokok sengketa. Dengan demikian, kedudukan akta di bawah tangan dalam pembuktian sengketa perdata bersifat kondisional dan sangat bergantung pada dinamika persidangan serta penilaian hakim





