Peran Hakim Dalam Menilai Cacat Formil Gugatan Perdata
Kata Kunci:
Hakim, Cacat Formil, Gugatan Perdata, Hukum Acara Perdata, Niet Ontvankelijk VerklaardAbstrak
Penelitian ini membahas peran hakim dalam menilai cacat formil gugatan perdata serta batas kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa memeriksa pokok perkara. Permasalahan ini penting dikaji karena dalam praktik peradilan perdata masih sering ditemukan gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima akibat cacat formil, yang berpotensi menghambat akses keadilan bagi pencari keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peran strategis dalam menilai terpenuhinya syarat formil gugatan perdata sebagai bagian dari kewajibannya menjaga ketertiban hukum acara perdata. Penilaian terhadap cacat formil dilakukan pada tahap awal pemeriksaan perkara dan tidak boleh memasuki penilaian pokok perkara. Selain itu, kewenangan hakim dalam menjatuhkan putusan tidak dapat diterima memiliki batasan yang tegas, yaitu hanya dapat dilakukan apabila cacat formil bersifat mendasar, tidak dapat diperbaiki, dan secara nyata menghalangi pemeriksaan pokok perkara. Apabila cacat formil masih dapat diperbaiki, hakim seharusnya memberikan kesempatan kepada penggugat untuk melakukan perbaikan gugatan. Dengan demikian, peran dan kewenangan hakim dalam menilai cacat formil gugatan perdata harus dilaksanakan secara proporsional, tidak formalistik, dan tetap berorientasi pada asas keadilan serta kepastian hukum.
Unduhan
Referensi
Ali, Achmad. (2012). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan. Jakarta: Kencana
Ardhan, M. U., & Sandi, M. J. (2025). Peran Hakim Dalam Pembuktian Peran Perdata: Studi Kasus Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 12(5), 1996-2002.
Fuady, Munir. (2013). Teori Hukum Pembuktian Perdata dan Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Halim, C., Aurell, P., Deji, D., Wijaya, R. N., Halim, A. H., & Simanungkalit, M. (2024, June). Alasan Hakim Memberikan Putusan NO Dalam Praktek Pemeriksaan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Bantul. In Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (Vol. 2, No. 1, pp. 287-290).
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
Hipan, N. (2017). Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk). Jurnal Yustisiabel, 1(1), 44-55.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2014). Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. (2009). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mulyadi, Lilik. (2012). Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktik Peradilan Indonesia. Bandung: Alumni.
Putri, S. (2025). Peran hakim dalam menjamin keseimbangan hak dan kewajiban para pihak dalam proses persidangan perdata. Sriwijaya Journal of Private Law, 155-164.
Soekanto, Soerjono. (2014). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Subekti. (2001). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Bina Cipta.
Sutantio, Retnowulan, & Oeripkartawinata, Iskandar. (2009). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.
R. Wirjono Prodjodikoro. (2000). Hukum Acara Perdata di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung.
R. Supomo. (2002). Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Jakarta: Pradnya Paramita.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Yogyakarta: Genta Publishing.





