Analisis Prosedural Pembuktian Kedudukan Anak Angkat Dalam Sengketa Waris di Peradilan Perdata
Kata Kunci:
Anak Angkat, Sengketa Waris, Pembuktian, Hukum Acara Perdata, Peradilan PerdataAbstrak
Pengangkatan anak merupakan fenomena sosial yang berkembang luas dalam masyarakat Indonesia, namun dalam praktik hukum sering menimbulkan persoalan, khususnya dalam sengketa waris di peradilan perdata. Permasalahan utama yang kerap muncul adalah pembuktian kedudukan anak angkat sebagai ahli waris, mengingat hukum waris perdata lebih menitikberatkan pada hubungan darah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis prosedur pembuktian kedudukan anak angkat dalam sengketa waris di peradilan perdata, mengidentifikasi hambatan prosedural yang dihadapi, serta mengkaji upaya atau solusi hukum acara perdata dalam mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian kedudukan anak angkat sangat bergantung pada keberadaan bukti formal berupa penetapan pengadilan atau akta pengangkatan anak. Hambatan prosedural muncul akibat tidak terpenuhinya aspek formal pengangkatan, lemahnya bukti tertulis, penolakan dari ahli waris sedarah, serta perbedaan penafsiran hakim. Oleh karena itu, diperlukan optimalisasi peran hakim, pemanfaatan alat bukti secara komprehensif, serta penguatan prinsip keadilan substantif dalam hukum acara perdata guna memberikan perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi anak angkat dalam sengketa waris.
Unduhan
Referensi
Bagir Manan. (2005). Penemuan Hukum oleh Hakim. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Busthami, D. (2017). Kekuasaan Kehakiman Dalam Perspektif Negara Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 46(4), 336-342.
Harahap, M. Yahya. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
Husna, Q. N., Ridho, M. M., & Isfihani, I. (2025). Tinjauan Hukum Islam Dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Desa Bakalan Kecamatan Polokarto Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Tana Mana, 6(2), 224-234.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
Maftukhin, M. (2025). Sidang Perceraian Hakim Tunggal TINJAUAN HUKUM TERHADAP PELAKSANAAN SIDANG PERCERAIAN OLEH HAKIM TUNGGAL DI PENGADILAN AGAMA REMBANG: Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan ini adalah Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 13(2), 347-364.
Marliah, Y. (2023). Penyelesaian Sengketa Jual Beli Tanah Waris Yang Dijual Oleh Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris Yang Lainnya (Studi Kasus Pada Putusan Pengadilan Nomor: 01/Pdt. G/2013/PN. TGL) (Master’s thesis, Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia)).
Mertokusumo, Sudikno. (2006) .Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty
Panggabean, H. P., & SH, M. (2022). Analisis Yurisprudensi Hukum Bisnis. Penerbit Alumni.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Rahardjo, Satjipto. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Subekti, R. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Triantono, T., & Marizal, M. (2021). Parameter keyakinan hakim dalam memutus perkara pidana. Justitia et Pax, 37(2).
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Wisnubroto, A., & Widiartana, G. (2021). Menuju Hukum Acara Pidana Baru. Citra Aditya Bakti.





