Implikasi Hukum Cacat Formil Surat Kuasa terhadap Keabsahan Gugatan Perdata

Penulis

  • Athirah Zahrah alfrida Universitas Sriwijaya Penulis
  • Davina Ar'rifqu Putri Raharja Universitas Sriwijaya Penulis
  • Febiola Universitas Sriwijaya Penulis
  • Rizha Claudilla Putri Universitas Sriwijaya Penulis

Kata Kunci:

Surat Kuasa, Cacat Formil, Gugatan Perdata, Hukum Acara Perdata, Legal Standing

Abstrak

Surat kuasa merupakan instrumen penting dalam hukum acara perdata yang berfungsi sebagai dasar legitimasi bagi kuasa hukum untuk mewakili pihak yang berperkara di pengadilan. Keabsahan gugatan perdata yang diajukan melalui kuasa hukum sangat bergantung pada terpenuhinya syarat formil surat kuasa sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara perdata. Permasalahan timbul apabila surat kuasa mengandung cacat formil, baik berupa ketidaklengkapan unsur, ketidaksesuaian identitas, maupun ketidakjelasan ruang lingkyang diberikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan dan syarat formil surat kuasa dalam hukum acara perdata serta implikasi hukum cacat formil surat kuasa terhadap keabsahan dan kelanjutan pemeriksaan gugatan perdata di pengadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa surat kuasa yang cacat secara formil dapat mengakibatkan gugatan perdata dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tanpa pemeriksaan pokok perkara. Oleh karena itu, pemenuhan syarat formil surat kuasa menjadi prasyarat penting untuk menjamin kepastian hukum, legal standing para pihak, serta tertibnya proses peradilan perdata.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Budiono, S., & Suroso, I. (2023). Konsep Hukum Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Pada Surat Kuasa Khusus Oleh Advokat Untuk Beracara Di Peradilan. DEKRIT (Jurnal Magister Ilmu Hukum), 13(1), 130-152.

Fuady, M. (2018). Teori Hukum Pembuktian Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hadiyanto, I. P. (2026). MENGENAL SERTA MENYUSUN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN UNTUK PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA. MIMBAR INTEGRITAS: Jurnal Pengabdian, 5(1), 271-279.

Halim, A. (2021). Praktik Surat Kuasa dalam Proses Peradilan Perdata. Jakarta: Rajawali Press.

Hamonangan, M., & Arifin, Z. (2025). Analisa Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Perceraian yang Tidak Dapat Diterima: Niet Ontvankelijke Verklaard. Hukum dan Demokrasi (HD), 25(1), 77-90.

Harahap, M. Y. (2017). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Martinelli, I., Kambuno, A. D. A., & Iwan, K. N. (2025). PERLINDUNGAN HUKUM DEBITUR TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM SENGKETA PERJANJIAN KREDIT YANG CACAT FORMIL: STUDI PUTUSAN MA No. 811K/PDT/2022. Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 5(2), 325-335.

Mertokusumo, S. (2020). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada Press.

Nurcahyani, S. (2024). Akibat Hukum Surat Kuasa yang Tidak Memenuhi Syarat Formil dalam Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial (Studi Kasus Putusan Nomor 02/Pdt. Sus-PHI/2022/PN. Smg). Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(1), 10368-10380.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Perdata di Pengadilan Umum.

Prasetyo, T. (2020). “Legal Standing dan Formalitas Gugatan dalam Hukum Acara Perdata.” Jurnal Yudisial, 13(1), 45–60.

Saraswati, D. (2019). Analisis Formalitas Surat Kuasa dalam Gugatan Perdata. Jurnal Hukum & Peradilan.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Timbuleng, J. J. (2014). Hak Subtitusi Penerima Kuasa Dalam Perkara Perdata. Lex Privatum, 2(3), 152537.

Diterbitkan

2026-02-22

Cara Mengutip

Implikasi Hukum Cacat Formil Surat Kuasa terhadap Keabsahan Gugatan Perdata. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1777