Efektivitas E-Berpadu dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana

Penulis

  • Muhammad Alvi Syukri Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • Ridwan Putra Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • Rini Suryanti Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • Avivah Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • Muhammad Afdil Zikri Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • Hendrizoni Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis
  • M. Ridwan Y Universitas Prima Nusantara Bukittinggi Penulis

Kata Kunci:

E-Berpadu, Efektivitas, Pidana

Abstrak

Hukum elektronik atau disebut juga dengan E-Berpadu merupakan Inovasi Mahkamah Agung membantu proses Peradilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik, pengenalan E-Berpadu ke dalam sistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petinggi, sejalan dengan tujuan E-Berpadu untuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif, implementasi sederhana dan murah. Eksperimen penerbitan dalam karya ini, penulis mengkaji  metode pendekatan yuridis normatif, dimana penulis mempelajari aspek hukum, peraturan perundang-undangan, teori yang relevan kemudian dianalisis sesuai dengan efektivitas E-Berpadu dalam penyelesaian perkara pidana. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-Berpadu dalam penyelesaian perkara Pidana? Selanjutnya Bagaimana efektifitas pelaksanaan dalam penyelesaian perkara pidana? Dan apa saja kendala penerapan E-Berpadu? Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Penerapan E-Berpadu apakah sudah berjalan sebagaimana mestinya dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Hamzah, Andi, “Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: sinar grafika, 2010.

Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum. (2010). Indonesia: Sinar Grafika.

HKUM4306 Metode Penelitian Hukum. Buku II Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus.

Retnaningsih, S., Nasution, D. L. S., Velentina, R. A., & Manthovani, K. (2020). Pelaksanaan E-Court Menurut Perma Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dan E- Litigation Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Di Pengadilan Negeri Di Indonesia). Jurnal Hukum & Pembangunan,

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara Elektronik

Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Undang-Undang Tahun 2014 tentang Upaya Perkara Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan.

https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/

Diterbitkan

2026-01-27

Cara Mengutip

Efektivitas E-Berpadu dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1752