Telaah Hukum Islam terhadap Konflik dan Bentrok Fisik di Indonesia
Kata Kunci:
Hukum Islam, Konflik Sosial, Tabayyun, Tahkīm, Al-IṣlāḥAbstrak
Konflik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia, terutama dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia. Perbedaan pandangan, kepentingan, dan distribusi kekuasaan sering kali melahirkan benturan sosial yang berujung pada kekerasan dan disintegrasi. Dalam konteks ini, hukum Islam menawarkan paradigma penanggulangan konflik yang komprehensif, tidak hanya menekankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai moral dan spiritual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep hukum Islam dalam penyelesaian konflik dan bentrok fisik di Indonesia dengan menelaah prinsip-prinsip normatif al-Qur’an dan hadis serta relevansinya terhadap realitas sosial kontemporer. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum Islam normatif-empiris melalui studi literatur dan analisis data sekunder tentang konflik sosial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat lima prinsip utama dalam Islam sebagai dasar penyelesaian konflik, yaitu tabayyun (verifikasi informasi), tahkīm (mediasi), musyawarah (konsensus kolektif), al-‘afw (pemaafan), dan al-iṣlāḥ (rekonsiliasi sosial). Prinsip-prinsip ini relevan dalam menghadapi berbagai konflik kontemporer seperti Tragedi Kanjuruhan, demonstrasi anarkis, dan bentrok politik. Kajian ini menegaskan bahwa penerapan hukum Islam dalam penanggulangan konflik dapat memperkuat keadilan sosial, membangun rekonsiliasi, serta menciptakan perdamaian berkelanjutan melalui integrasi nilai-nilai syariat dengan hukum nasional.
Unduhan
Referensi
Abidin, Ahmad Zainal. Maqāṣid al-Syarī‘ah: Konsep dan Aplikasinya dalam Kehidupan Sosial. Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press, 2020.
Alfandi, Muhammad. “Prasangka: Potensi Pemicu Konflik Internal Umat Islam.” Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan 21, no. 1 (Mei 2013).
Aloliliweri, Alo. Kebudayaan, Komunikasi, dan Konflik. Yogyakarta: LKiS, 2005.
Fuadi, M. “Model Resolusi Konflik dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam Nusantara 4, no. 1 (2020).
Haris, Abd. Rahman R., dan Kurniati. “Pendekatan Maqāṣid al-Syarī‘ah dalam Penyelesaian Konflik Sosial.” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam 5, no. 2 (2022).
Hidayah, Nurul. “Dinamika Konflik Sosial dan Upaya Resolusinya dalam Perspektif Sosiologi.” Jurnal Sosiologi Islam 7, no. 2 (2022).
Kadir. “Dinamika Konflik Politik Lokal dalam Pemilu Serentak di Kabupaten Bima.” Jurnal Ekuilibrium Sosial 7, no. 2 (2023).
Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Terjemahannya. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2019. https://quran.kemenag.go.id/.
Mahmud Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2010.
Mukti Fajar ND, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.
Mulyadi. “Analisis Peristiwa Kanjuruhan Ditinjau dari Aspek Hukum dan HAM.” Jurnal Al-Adalah 5, no. 2 (2023).
Mukmin, H. Agus, dan Lc. M. Hum. “Penyebab Konflik dan Solusinya dalam al-Qur’ān.” Tekno Aulama: Jurnal Teknologi Pendidikan Islam 1, no. 1 (2021).
Praja, Juhaya S. Filsafat Hukum Islam. Bandung: Pustaka Setia, 2002.
Puspita, F., Rahmawati, S., dan Hidayat, R. “Peran Hukum Islam dalam Menangani Konflik Sosial di Masyarakat.” Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan 9, no. 10 (2024).
Quraish Shihab, M. Wawasan al-Qur’an: Tafsir Maudhu‘i atas Pelbagai Persoalan Umat. Bandung: Mizan, 2018.
Rahman, Abdul. Konflik Sosial di Indonesia: Akar Masalah dan Strategi Penanganannya. Yogyakarta: Deepublish, 2020.
Rahmawati. “Tragedi Kanjuruhan dan Krisis Kemanusiaan: Tinjauan Hukum dan Etika Islam.” Jurnal Perspektif Hukum dan Sosial 5, no. 1 (2023).
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam dan Dinamika Sosial di Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2020.
Rudiansyah. Sosiologi Konflik dan Integrasi Sosial dalam Perspektif Indonesia Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia Group, 2021.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 2012.
Sumanto, D. “Konflik Sosial dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi 3, no. 1 (2020).
Suseno, Franz Magnis. Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
Syamsuddin. “Media Sosial dan Eskalasi Konflik dalam Aksi Demonstrasi Politik di Indonesia.” Jurnal Komunikasi dan Kebijakan Publik 9, no. 1 (2024).
Syawaludin, A. “Konflik Sosial dalam Perspektif Teori Hubungan Sosial.” Jurnal Sosial dan Humaniora 9, no. 2 (2017).
Umiyati, L., dan Sultan, M. “Transformasi Konflik dan Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Hukum Islam dan Sosial 8, no. 2 (2022).
Umiyati, L., dan Sultan. “Transformasi Konflik dalam Perspektif Hukum Islam dan Nilai-Nilai Iṣlāḥ.” Jurnal Hukum Islam dan Sosial 6, no. 1 (2022).
Utami, Laila, dan Ahmad Farid. “Evaluasi Penanganan Konflik Sosial di Indonesia: Perspektif Partisipasi Publik dan Transparansi Pemerintah.” Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Kebijakan Publik 12, no. 1 (2023).





