Peran Pemerintah dan Warga Negara Dalam Mengawasi Peredaran Obat Ilegal Melalui Media Online

Penulis

  • Fitri Mulyadi Putri Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Firdha Mudzhafirah Azfa Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Siti Najwa Ramadhanti Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Efriliana Dian Aningrum Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Sugiartiningsih Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis

Kata Kunci:

Pemerintah dan Warga Negara, Peredaran Obat Ilegal, Media Online

Abstrak

Peredaran obat ilegal melalui platform digital menjadi salah satu tantangan serius di era globalisasi dan transformasi digital. Kemudahan akses teknologi yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menjual obat tanpa izin edar, tidak terstandar, dan berpotensi membahayakan masyarakat. Fenomena ini tidak hanya berdampak pada aspek kesehatan publik, tetapi juga mencerminkan lemahnya kesadaran kewarganegaraan, khususnya terkait tanggung jawab warga negara dalam menaati hukum dan menjaga keselamatan bersama. Dalam konteks pendidikan kewarganegaraan, isu obat ilegal mencerminkan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai warga negara yang kritis, taat hukum, dan memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji keterkaitan antara peredaran obat ilegal dan kesadaran kewarganegaraan masyarakat, serta menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan warga negara dalam mencegah peredaran obat ilegal.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Tarigan, A. R. A., Hutasoit, K. R. M., Sianipar, M., & Nababan, M. L. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pengedar Obat yang tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus No.2589/Pid.Sus/2018/Pn.Mdn). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1): 708-716

BPOM. (2025). BPOM Ungkap 39.643 Tautan Ilegal Produk Obat dan Makanan di Media Daring. Diakses pada 12 Oktober 2025 19:33. https://siber.pom.go.id/berita/bpom-ungkap-39-642-tautan-ilegal-produk-obat-dan-makanan-di-media-daring

Ariestiana, E. (2020). ANALISIS PENANGGULANGAN PEREDARAN OBAT KERAS DAN OBAT–OBAT TERTENTU MELALUI MEDIA ONLINE. Indonesian Private Law Review, 1(2): 65-76

Wensen, M. T., Mandiana, S., Widjiastuti, A. (2024). Peredaran Obat Terlarang Di Indonesia dan Upaya Pencegahannya Oleh Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM). Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2): 175-181

Rizka. (2025). Perlindungan Konsumen Terhadap Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). FUNDAMENTAL: JURNAL ILMIAH HUKUM, 14(1): 1-14

BPOM. (2016). Jadilah Masyarakat Yang Cerdas Dalam Mengonsumsi Obat. Diakses pada 10 Oktober 2025. https://www.pom.go.id/siaran-pers/jadilah-masyarakat-yang-cerdas-dalam-mengonsumsi-obat

Algifari, M. H., Zachary, L., Yuliani, R. P., Aditama, H., Kristiana, S. A. (2024). Digitas Health Literacy Its Associated Factors In General Population In Indonesia. Indonesian Journal of Pharmacy, 35(2): 355-362

Barus, D. R. (2024). Pengaruh Perkembangan Teknologi Informasi Terhadap Pasar Global. JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, 1(4)

Effendi., Prihatin., Ningsih, D. W., Nasichin, M., Basid, A., Vitria, Y. (2024). Reformasi Hukum Pidana Indonesia. Padang: Takaza Innovatiz Labs.

Wahyudi, F. A. F. (2024). Peredaran Obat Ilegal Melalui E-commerce: Tantangan Perlindungan Hukum Konsumen oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan. Reformasi Hukum, 28(1)

Hanum, N. (2020). Kasus Temuan Produk Obat dan Makanan Ilegal Yang Dijual Melalui E-Commerce dan Korelasinya dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020. Journal of Pharmacy, Medical and Health Science, 5(1): 37-47

Wanda, L. P. (2021). Teori Tentang Pengetahuan Perespan Obat. Jurnal Medika Hutama, 02(04)

BPOM. (2017). Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018

Sudewo, P. A. (2021). Tantangan kebijakan pengawasan obat dan makanan dalam mendukung peningkatan daya saing, ekonomi dan bisnis di Indonesia. Eruditio, 1(2): 6–19.

Yuningsih, R. (2021). Pelindungan Kesehatan Masyarakat terhadap Peredaran Obat dan Makanan Daring. Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 12(1): 47-62.

Rossyati,, I. I. (2025). tinjauan hukum mengenai penjualan obat penenang tanpa resep dokter di platform ecommerce. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(3).

Diterbitkan

2026-01-24

Cara Mengutip

Peran Pemerintah dan Warga Negara Dalam Mengawasi Peredaran Obat Ilegal Melalui Media Online. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1748