Perlindungan Paten Farmasi dan Pemenuhan Hak atas Kesehatan di Indonesia dengan Kajian Yuridis terhadap Implementasi Fleksibilitas TRIPS dalam Kebijakan Obat Esensial Nasional

Penulis

  • Asrul Hidayat Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Ariel Munaroh Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Aulia Nur Farida Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Ayuni Kusumah Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis
  • Brian Khalil Universitas Muhammadiyah Bandung Penulis

Kata Kunci:

Hak Atas Kesehatan, Paten Farmasi, Obat Esensial, TRIPS

Abstrak

Hak atas kesehatan adalah hak asasi manusia dan hak kewarganegaraan yang harus diwujudkan oleh negara, termasuk dengan menyediakan akses ke obat-obat penting yang aman, efektif, dan terjangkau. Di Indonesia, kebijakan Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN) dirancang untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC), tetapi dalam pelaksanaannya masih dihadapkan pada hambatan seperti distribusi yang tidak merata dan biaya obat yang tinggi. Masalah ini berkaitan erat dengan sistem hukum paten obat yang memberikan monopoli kepada pemegang paten, sehingga berpotensi membatasi akses masyarakat terhadap obat. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti keterkaitan antara perlindungan paten obat dengan pemenuhan hak atas kesehatan, serta mengevaluasi penggunaan fleksibilitas dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS). Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif melalui kajian pustaka. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penerapan paten obat yang terlalu ketat dapat menghalangi pemenuhan hak atas kesehatan, oleh karena itu diperlukan pemanfaatan fleksibilitas TRIPS untuk memastikan akses yang adil dan terjangkau terhadap obat-obat esensial.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Muis, L. S., Jened, R., & Barizah, N. (2021). Perlindungan paten obat dan pemenuhan hak atas kesehatan di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(2), 285–304.

World Trade Organization. (1995). Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS).

Zainuddin. (2020). Hak paten farmasi dan akses terhadap obat esensial dalam perspektif HAM. Jurnal HAM, 11(2), 123–138.

Diterbitkan

2026-01-22

Cara Mengutip

Perlindungan Paten Farmasi dan Pemenuhan Hak atas Kesehatan di Indonesia dengan Kajian Yuridis terhadap Implementasi Fleksibilitas TRIPS dalam Kebijakan Obat Esensial Nasional. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1739