Mediasi Keluarga Berbasis Hukum Islam: Strategi Praktis untuk Penyelesaian Konflik Kontemporer
Kata Kunci:
Mediasi Keluarga, Hukum Islam, Ishlah, Konflik Keluarga, Resolusi KonflikAbstrak
Konflik keluarga merupakan fenomena yang semakin kompleks seiring dengan dinamika sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat kontemporer. Pendekatan litigasi dalam penyelesaian konflik keluarga sering kali belum mampu memberikan solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji konsep mediasi keluarga berbasis hukum Islam serta merumuskan strategi praktis yang relevan dalam penyelesaian konflik keluarga kontemporer. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) melalui analisis terhadap jurnal ilmiah dan buku yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, mediasi, dan resolusi konflik. Teknik analisis data dilakukan dengan metode analisis isi dan deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi keluarga dalam hukum Islam berlandaskan pada prinsip ishlah yang menekankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan keluarga. Namun, dalam praktiknya masih terdapat kesenjangan antara konsep normatif dan implementasi mediasi di lapangan akibat kompleksitas konflik keluarga modern dan keterbatasan kelembagaan. Penelitian ini merumuskan strategi praktis mediasi keluarga berbasis hukum Islam yang meliputi penguatan kompetensi mediator, integrasi pendekatan psikologis dan spiritual, serta penerapan tahapan mediasi yang berorientasi pada keadilan dan keberlanjutan hubungan keluarga. Dengan demikian, mediasi keluarga berbasis hukum Islam berpotensi menjadi alternatif penyelesaian konflik keluarga kontemporer yang efektif, humanis, dan berkeadilan.
Unduhan
Referensi
Ali, M. (2017). Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: Kencana.
Anwar, A. (2018). Mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga perspektif hukum Islam. Jurnal Hukum Islam, 16(2), 145–160.
Creswell, J. W. (2018). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (5th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Fauzan. (2022). Implementasi mediasi di peradilan agama dan problematikanya. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 15(1), 63–78.
Halim, A. (2020). Kompetensi mediator dalam penyelesaian sengketa keluarga Islam. Jurnal Syariah dan Hukum, 12(2), 201–214.
Huda, N. (2018). Mediasi dalam Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press.
Krippendorff, K. (2019). Content Analysis: An Introduction to Its Methodology (4th ed.). Los Angeles: Sage Publications.
Kurniawan, D. (2022). Penguatan mediasi keluarga berbasis nilai keislaman. Jurnal Peradilan Agama, 7(2), 89–104.
Latif, A. (2021). Pendekatan psikologis dan spiritual dalam mediasi keluarga. Jurnal Konseling Islam, 9(1), 33–47.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Mulyadi. (2019). Dinamika konflik keluarga dalam masyarakat modern. Jurnal Sosiologi Islam, 11(2), 155–170.
Nasution, K. (2019). Resolusi konflik keluarga dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Qadha, 6(1), 1–15.
Rahmawati, I., & Fadhil, M. (2021). Efektivitas mediasi keluarga berbasis nilai Islam. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 13(2), 97–112.
Rohman, A., & Aziz, S. (2020). Problematika kelembagaan mediasi di peradilan agama. Jurnal Yudisial Islam, 8(1), 41–56.
Sari, N., & Mahendra, R. (2023). Mediasi keluarga dan sensitivitas gender dalam hukum Islam. Jurnal Gender dan Keadilan, 5(1), 22–38.
Sukardi. (2020). Konflik rumah tangga dan penyelesaiannya dalam perspektif hukum. Jurnal Hukum Keluarga, 14(2), 118–132.
Zuhaili, W. (2011). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (Jilid IX). Damaskus: Dar al-Fikr.





