Peran Toksikologi Forensik Dalam Menegakkan Etika Profesi Medis dan Nilai Kewarganegaraan Pada Kasus Penyalahgunaan Propofol
Kata Kunci:
Hukum Kesehatan, Kelalaian Medis, Kewarganegaraan, Toksikologi forensik, PropofolAbstrak
Propofol merupakan obat anestesi umum intravena yang banyak digunakan dalam praktik klinis karena memiliki onset kerja cepat dan durasi sedasi singkat. Meskipun bermanfaat secara terapeutik, propofol memiliki risiko tinggi apabila digunakan secara tidak tepat, termasuk depresi pernapasan dan kematian. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji propofol dari aspek farmakologi, toksikologi forensik, serta implikasi hukum dan kewarganegaraan. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis melalui studi kepustakaan terhadap literatur ilmiah, laporan kasus forensik, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kematian akibat propofol sering kali sulit diidentifikasi tanpa pemeriksaan toksikologi forensik yang komprehensif, serta dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi tenaga medis apabila terjadi kelalaian. Kasus nasional dan internasional, termasuk kematian Michael Jackson, menunjukkan pentingnya penggunaan propofol sesuai standar medis. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa integrasi aspek medis, forensik, hukum, dan nilai kewarganegaraan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan propofol dan melindungi hak hidup serta keselamatan pasien.
Unduhan
Referensi
Cable News Network. (2023). South Korean actor Yoo Ah In indicted over alleged propofol abuse. https://edition.cnn.com
Channel News Asia. (2023). South Korean actor Ha Jung Woo fined for illegal propofol use. https://www.channelnewsasia.com
Clark, T. (2011). Propofol abuse and dependence. Journal of Addictive Diseases, 30(3), 235–240. https://doi.org/10.1080/10550887.2011.581987
Creswell, J. W. (2014). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Dewi, R. K., Sari, D. P., & Prasetyo, A. (2019). Peran toksikologi forensik dalam penentuan penyebab kematian akibat obat-obatan. Jurnal Kedokteran Forensik Indonesia, 21(2), 85–92.
Levy, R. J. (2011). Anesthetic-related deaths and propofol: Forensic and clinical considerations. Journal of Clinical Anesthesia, 23(8), 586–592. https://doi.org/10.1016/j.jclinane.2011.05.001
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (n.d.). Direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id
Marik, P. E. (2004). Propofol: Therapeutic indications and side-effects. Current Pharmaceutical Design, 10(29), 3639–3649. https://doi.org/10.2174/1381612043382846
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Rasmussen, K. G., Lineberry, T. W., Galardy, C. W., Kung, S., Lapid, M. I., Palmer, B. A., & Ritter, M. J. (2010). Propofol misuse: A growing problem in anesthesiology. American Journal of Psychiatry, 167(7), 819–820. https://doi.org/10.1176/appi.ajp.2010.09101459
Ristiawan, R., Lestari, D., & Nugroho, A. E. (2021). Penggunaan propofol dalam praktik anestesi modern. Jurnal Farmasi Klinik Indonesia, 10(1), 45–53.
Sugiyono. (2019). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Welliver, M., Welliver, R. C., & McDonough, J. (2012). Propofol abuse and addiction: A case report and review of the literature. Journal of Addiction Medicine, 6(3), 201–204. https://doi.org/10.1097/ADM.0b013e31825d9e0c
Winataputra, U. S. (2016). Pendidikan kewarganegaraan dalam perspektif pendidikan tinggi. Bandung : Universitas Terbuka.
Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta : Yayasan Obor Indonesia.





