Analisis Hukum Terhadap Pengelolaan Sumber Daya Alam Pada Industri Pertambangan Besar di Indonesia
Kata Kunci:
Hukum Pertambangan, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Pertambangan Besar, Regulasi Lingkungan, Konflik Hukum, IndonesiaAbstrak
Industri pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional. Namun, dalam praktiknya, industri ini menghadapi sejumlah tantangan hukum yang besar terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan dampaknya terhadap lingkungan dan sosial. Kasus-kasus besar seperti kerusakan lingkungan, konflik terkait izin pertambangan, dan ketidakadilan dalam distribusi manfaat sering muncul dalam praktik pertambangan besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem hukum yang mengatur industri pertambangan besar di Indonesia, menilai efektivitas regulasi yang ada, serta mengidentifikasi masalah hukum yang muncul akibat ketidaksesuaian antara kebijakan hukum dan praktik lapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus pada perusahaan-perusahaan tambang besar di Indonesia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun telah ada sejumlah regulasi yang mengatur, implementasi dan pengawasan terhadap praktik pertambangan masih lemah. Selain itu, terdapat celah hukum yang sering dimanfaatkan oleh perusahaan untuk mengabaikan kewajiban lingkungan dan sosial.
Unduhan
Referensi
Hukum Pertambangan Indonesia: Analisis Regulasi dan Implementasi. (2021). Jakarta: Penerbit Buku Hukum.
Freeport Indonesia: Konflik Hukum dan Dampak Sosial-Ekonomi. (2020). Jakarta: Penerbit Studi Kebijakan.
Purnomo, W., & Sari, D. (2020). Analisis Hukum dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia. Jurnal Hukum Lingkungan, 11(1), 30-47.
Regresi Lingkungan pada Industri Pertambangan: Studi Kasus di Kalimantan dan Papua. (2019). Bandung: Penerbit Universitas Padjadjaran.
Sumber Daya Alam dan Pengelolaannya: Tinjauan Hukum Internasional dan Nasional. (2022). Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Trihadi, S. (2018). Analisis Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam Industri Pertambangan. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 45-60.
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.





