Pengawasan Pemerintah Terhadap Kegiatan Penambangan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan

Penulis

  • Muhamad Reza Mukhti Universitas Boyolali Penulis
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali Penulis

Kata Kunci:

Pengawasan Pemerintah, Penambangan, Pembangunan Berkelanjutan

Abstrak

Pengawasan pemerintah terhadap kegiatan penambangan berperan penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Kegiatan penambangan memberikan manfaat ekonomi, namun berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan sosial jika tidak diawasi secara efektif. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pengawasan pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah menjadi faktor kunci dalam mewujudkan kegiatan penambangan yang berkelanjutan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Badrulzaman, Mariam Darus. Hukum Lingkungan: Teori dan Perkembangan. Bandung: Alumni, 2010.

Hardjasoemantri, Koesnadi. Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2009.

Saleng, Abrar. Hukum Pertambangan. Yogyakarta: UII Press, 2013.

Santosa, Mas Achmad. Good Governance dan Hukum Lingkungan. Jakarta: ICEL, 2014. Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan dalam Sektor Publik. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Wibisana, Andri G. “Pembangunan Berkelanjutan dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 1 No. 1, 2014.

Diterbitkan

2026-01-10

Cara Mengutip

Pengawasan Pemerintah Terhadap Kegiatan Penambangan dalam Kerangka Pembangunan Berkelanjutan. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1715