Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Galian C Atas Kerusakan Lingkungan
Kata Kunci:
Galian C, Tanggung Jawab Hukum, Kerusakan LingkunganAbstrak
Kegiatan usaha galian C berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan hukum. Artikel ini membahas tanggung jawab hukum pelaku usaha galian C atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ditinjau dari perspektif hukum lingkungan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha galian C bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana atas kerusakan lingkungan yang terjadi. Penegakan tanggung jawab hukum tersebut merupakan instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Unduhan
Referensi
Hardjasoemantri, K. (2006). Hukum tata lingkungan. Gadjah Mada University Press.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. (2021). Pedoman penegakan hukum lingkungan hidup. KLHK.
Prasetyo, B., & Nugroho, A. (2019). Penegakan hukum lingkungan terhadap kegiatan pertambangan rakyat. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 5(2), 145–160.
Rahmadi, T. (2015). Hukum lingkungan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Salim, H. S. (2014). Hukum pertambangan di Indonesia. RajaGrafindo Persada.
Sutedi, A. (2011). Hukum perizinan dalam sektor sumber daya alam. Sinar Grafika. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Utami, D. S. (2020). Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerusakan lingkungan hidup.Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 87–101.
Wahyudi, R. (2021). Perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat aktivitas pertambangan galian C. Jurnal RechtsVinding, 10(3), 389–404.





