Sengketa Pengelolaan Sumber Daya Alam di Indonesia: Analisis Terhadap Kebijakan Pertambangan dan Hukum Lingkungan
Kata Kunci:
Sengketa, Pertambangan, Kebijakan, Hukum Lingkungan, Pengelolaan Sumber Daya AlamAbstrak
Industri pertambangan Indonesia memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara, namun sektor ini juga menghadapi berbagai masalah terkait dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang seringkali memicu sengketa antara pemerintah, perusahaan tambang, dan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sengketa yang muncul akibat kebijakan pertambangan dan dampaknya terhadap keberlanjutan lingkungan hidup di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif berbasis studi kasus, artikel ini mengidentifikasi masalah utama yang dihadapi sektor pertambangan, termasuk kerusakan lingkungan, ketimpangan sosial, serta kelemahan dalam penegakan hukum dan regulasi yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menciptakan keberlanjutan sektor pertambangan, diperlukan pengetatan regulasi, penerapan teknologi ramah lingkungan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam. Penelitian ini menawarkan solusi untuk memperbaiki kebijakan dan praktik pertambangan di Indonesia, agar dapat meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Unduhan
Referensi
Andriani, I. & Santosa, M. (2021). The Role of Law in Managing Mining Concessions in Indonesia: A Critical Analysis. Jakarta: Indonesian Law Review.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2021). Laporan Tahunan Industri Pertambangan Indonesia. Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pemerintah Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Smith, J. (2020). Environmental Impacts of Mining Activities in Indonesia. Journal of Environmental Studies, 45(2), 234-245.
Susanto, A., & Sari, R. (2022). Sustainability Challenges in the Indonesian Mining Sector. Environmental Science and Policy, 56(3), 190-201.





