Resolusi Sengketa Pertanahan: Studi Kasus Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah di Kawasan Pertambangan
Kata Kunci:
Sengketa Pertanahan, Penguasaan Tanah, Kawasan Pertambangan, Penyelesaian Sengketa, Hukum PertanahanAbstrak
Penyelesaian sengketa pertanahan yang melibatkan kawasan pertambangan di Indonesia menjadi salah satu tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa penguasaan tanah di kawasan pertambangan dengan menggunakan studi kasus di beberapa daerah yang memiliki potensi tambang. Penelitian ini menemukan bahwa konflik pertanahan seringkali terjadi antara masyarakat lokal, perusahaan pertambangan, dan pemerintah. Faktor utama yang memicu sengketa tersebut adalah tumpang tindihnya perizinan pertambangan dengan hak atas tanah masyarakat. Artikel ini mengidentifikasi mekanisme hukum yang ada dalam penyelesaian sengketa pertanahan dan memberikan rekomendasi untuk memperbaiki sistem penyelesaian sengketa agar lebih adil dan transparan, serta dapat menjamin hak-hak masyarakat.
Unduhan
Referensi
Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Susanto, A., & Sari, R. (2022). Land Dispute Resolution in Mining Areas: A Case Study in Kalimantan and Papua. Journal of Indonesian Law, 60(4), 235-250.
Yuliawati, D. (2021). Reformasi Hukum Agraria di Indonesia: Tantangan dan Prospek. Jakarta: Lembaga Penelitian Hukum Indonesia.





