Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan: Studi Kasus di Indonesia

Penulis

  • Bachryan Pomadwie Ajiekharisma Universitas Boyolali Penulis
  • Nanik Sutarni Universitas Boyolali Penulis

Kata Kunci:

Tanggung Jawab Hukum, Perusahaan Tambang, Kerusakan Lingkungan, Hukum Lingkungan, Penegakan Hukum

Abstrak

Industri pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia, namun sering kali aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum perusahaan tambang terhadap kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan pertambangan, dengan studi kasus di beberapa daerah pertambangan di Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap peraturan hukum yang berlaku, serta kasus-kasus yang terjadi, penelitian ini menemukan bahwa perusahaan tambang sering kali tidak memenuhi kewajiban rehabilitasi lingkungan setelah kegiatan pertambangan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut masih lemah. Artikel ini menyarankan perlunya peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang lebih ketat, dan penerapan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi dampak buruk pertambangan terhadap lingkungan.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

Smith, J. (2021). Environmental Impacts of Mining Activities in Indonesia. Journal of Environmental Studies, 47(1), 210-225.

Sari, R. & Susanto, A. (2020). Corporate Environmental Responsibility in Indonesia’s Mining Sector. Journal of Law and Environment, 29(4), 115-132.

Diterbitkan

2026-01-10

Cara Mengutip

Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Terhadap Kerusakan Lingkungan: Studi Kasus di Indonesia. (2026). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 3(01). https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1711