Implementasi Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam dalam Menghadapi Sengketa Antara Sektor Industri dan Masyarakat Lokal
Kata Kunci:
Sengketa, Pengelolaan Sumber Daya Alam, Hukum Lingkungan, Sektor Industri, Masyarakat Lokal, Penyelesaian SengketaAbstrak
Penyelesaian sengketa antara sektor industri, seperti pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, dengan masyarakat lokal di Indonesia merupakan tantangan besar dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat lokal sering kali terpinggirkan dan tidak mendapatkan manfaat yang sebanding dengan kekayaan sumber daya alam yang dieksploitasi di wilayah mereka. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum pengelolaan sumber daya alam di Indonesia dalam menghadapi sengketa yang melibatkan sektor industri dan masyarakat lokal, serta mengidentifikasi hambatan-hambatan yang ada dalam penyelesaian sengketa tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, implementasi hukum yang lemah, kurangnya transparansi, dan ketidakseimbangan kepentingan antara sektor industri dan masyarakat lokal menyebabkan banyak sengketa yang tidak terselesaikan dengan adil. Artikel ini memberikan rekomendasi untuk memperbaiki implementasi hukum dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.
Unduhan
Referensi
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.
Prasetyo, S. & Sari, Y. (2021). Environmental Justice and Industrial Impact: Case Studies in Kalimantan. Journal of Indonesian Environmental Law, 30(3), 145-160.
World Bank. (2020). The Role of Industry in Sustainable Resource Management in Indonesia. Jakarta: World Bank Report.





