Sejarah Perkembangan Agama Konghucu di Indonesia
Kata Kunci:
Khonghucu, Orde Baru, ReformasiAbstrak
Abstrak
Artikel ini menganalisis perjalanan historis agama Khonghucu di Indonesia yang erat dengan dinamika sosial dan politik, sejak kedatangan imigran Tionghoa hingga pengakuan resminya pada era Reformasi. Khonghucu tidak hanya berfungsi sebagai sistem kepercayaan, tetapi juga sebagai landasan etika, identitas budaya, dan solidaritas sosial bagi komunitas Tionghoa-Indonesia. Namun, dalam konteks politik nasional, eksistensinya sempat mengalami marginalisasi sistematis, khususnya pada masa Orde Baru, melalui kebijakan asimilasi yang membatasi ekspresi keagamaan dan kebudayaan Tionghoa. Penelitian ini bertujuan memetakan fase-fase transisi politik yang memengaruhi status hukum dan sosial agama Khonghucu di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan sejarah kritis dan analisis kebijakan, penelitian ini menemukan bahwa pengakuan kembali agama Khonghucu di bawah pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid merupakan titik balik penting dalam pemulihan hak asasi manusia serta penguatan pluralisme keagamaan. Diskriminasi administratif yang berlangsung selama beberapa dekade mulai berangsur terkikis, meskipun tantangan terkait inklusivitas dalam bidang pendidikan, pelayanan publik, dan birokrasi masih ditemukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa resiliensi umat Khonghucu, disertai perubahan orientasi politik nasional pasca-1998, menjadi faktor paling utama dalam mengembalikan posisi Khonghucu dalam peta keagamaan resmi Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa pengakuan terhadap agama Khonghucu mencerminkan kematangan demokrasi Indonesia dalam mengakomodasi hak-hak sipil kelompok minoritas secara setara dan nondiskriminatif dalam kerangka negara demokratis multikultural modern.
Unduhan
Referensi
Aji Sofanudin, “Kebijakan Kementerian Agama dalam Pelayanan Pendidikan Agama Kelompok Minoritas,” Penamas, Vol. 32, No. 1 (2019), hlm. 03–18.
Dwi Susanto, Pesan Ayah Lie Kim Hok: Dalam Membangkitkan Agama Khonghucu di Indonesia Era 1900-an (Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 2020), hlm. 58–84.
Edi Junaedi, Potret Umat Agama Khonghucu di Indonesia (2019).
Fittrya dalam Aryani, “Inpres No. 14 Tahun 1967,” Vol. 2, No. 2 (2022), hlm. 1–12.
Fransisca Effendy, “Perlindungan Hukum Hak Beragama bagi Umat Khonghucu di Indonesia” (Skripsi/Tesis, 2003).
M. Sadam Husen dan Tarida Marlin Surya Manurung, “Festival Cap Go Meh Menjadi Pariwisata Budaya yang Berkelanjutan di Surya Kencana Bogor,” Jurnal Ilmiah Pariwisata Kesatuan, Vol. 4, No. 1 (2023), hlm. 11–20.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Agama, Negara, dan Hak Asasi Manusia: Proses Pengujian UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama (Jakarta: Mahkamah Konstitusi).
Mely G. Tan, The Social and Cultural Dimensions of the Role of Ethnic Chinese in Indonesian Society (1990).
Mustofa Maulid dan Dina Marliana, “Proses Pengakuan Khonghucu Zaman Gus Dur,” Vol. 2 (2001), hlm. 49–66.
Saifuddin, Almuntarizi Firmansyah, dan Ricky Hamzah, “Pancasila,” Pancasila: Jurnal Keindonesiaan, Vol. 05, No. 1 (2025), hlm. 2797–3018.
Santi Aprilia dan A. Pendahuluan, “Eksistensi Agama Khonghucu di Indonesia,” Vol. 1, No. 1 (2017), hlm. 15–40.
Siem Hong Hun, “Transmisi Budaya dan Konsep Konfusianisme dalam Kurikulum Pelajaran Agama Khonghucu di Indonesia,” Vol. 2, No. 2 (2025), hlm. 9–17.





