Analisis Ketepatan Penyaluran Bantuan Sosial di Kabupaten Ponorogo
Kata Kunci:
Penyaluran Bantuan Sosial, Ketepatan Sasaran, Perlindungan Jaminan SosialAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketepatan penyaluran bantuan sosial dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial di Kabupaten Ponorogo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi lapangan. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi selama kegiatan magang dan wawancara terbatas dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Ponorogo pada umumnya telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih ditemukan beberapa tantangan, terutama terkait dengan akurasi data penerima bantuan dan keterbatasan pemutakhiran data secara berkala. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dalam validasi dan verifikasi data serta peningkatan koordinasi antar pihak terkait guna meningkatkan ketepatan sasaran penyaluran bantuan sosial.
Unduhan
Referensi
Badan Pusat Statistik Ponroogo. (2025). “Profil Kemiskinan Kabupaten Ponorogo Maret 2025”. https://ponorogokab.bps.go.id/id/pressrelease/2025/10/01/83/profil-kemiskinan-di-kabupaten-ponorogo-maret-2025.html
Creswell, J. W. (2019). Research design: Pendekatan metode kualitatif, kuantitatif, dan campuran (Edisi ke-4, Cetakan ke-4). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Pemerintah Pusat (2011). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Endraswara, Suwardi. (2013). Metodologi Penelitian Sastra. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).Endraswara, Suwardi. (2013). Metodologi Penelitian Sastra. Yogyakarta: CAPS (Center for Academic Publishing Service).
Nainah, E., Raharja, R. M., Hijriyana, S. P., Khairunisa, N., Pasaribu, S. A. E., Lolita, S., & Delia, M. (2022). Analisis pengelolaan dana bantuan sosial tunai di Kota Bandung. Jurnal Kewarganegaraan, 6(1). https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2705
Republik Indonesia. (2011). Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Jakarta: Sekretariat Negara
Kementerian Sosial Republik Indonesia. (2021). Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Kementerian Sosial RI.
Kementrian Sosial Republik Indonesia. (2025). Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara





