Pergeseran Fungsi Pemerintahan Sebagai Dinamika Perkembangan Hukum Administrasi Negara Setelah Amandemen UUD 1945
Kata Kunci:
Shifting, Government Function, State InstitutionAbstrak
Permasalahan hukum administrasi negara setelah amandemen UUD 1945 mengalami perkembangan signifikan dengan lahirnya lembaga-lembaga negara baru yang menurut hukum administrasi negara mempunyai fungsi pemerintahan untuk menjalankan negara. Lahirnya lembaga-lembaga baru yang mempunyai fungsi pemerintahan telah menggeser fungsi pemerintahan lembaga-lembaga yang sudah ada. Perkembangan hukum administrasi negara yang ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga baru menunjukkan dinamika kehidupan pemerintahan Negara Republik Indonesia. Permasalahan ini diteliti dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis terhadap pokok permasalahan. Pokok permasalahan adalah pergeseran fungsi pemerintahan setelah amandemen UUD 1945 yaitu dengan lahirnya beberapa lembaga negara baru yang mempunyai fungsi pemerintahan. Data penelitian dilakukan dengan menggunakan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka dengan jenis data sekunder. Data tersebut dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan hasil kesimpulan. Kesimpulan menunjukkan pergeseran fungsi pemerintah dalam hukum administrasi negara memberikan warna tersendiri dalam perkembangan hukum administrasi negara pasca amandemen UUD 1945. Lembaga-lembaga baru yang mendapat kewenangan akibat pergeseran fungsi pemerintah mempunyai kedudukan yang kuat sebagai lembaga yang secara administratif adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menjalankan pemerintahan. Sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya, maka lembaga-lembaga baru itu sama halnya dengan lembaga-lembaga negara lainnya dapat melakukan perbuatan-perbuatan pemerintahan dalam menjalankan pemerintahannya.
Unduhan
Referensi
Arifin, Firmansyah, dkk. (2005). Lembaga Negara dan Sengketa Kewenangan Antarlembaga Negara. Konsorsium Reformasi Hukum Nasional bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2010). Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2009). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Press, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly. (2005). Hukum Tata Negara Dan Pilar–Pilar Demokrasi. Konstitusi Press, Jakarta.
Effendi, Lutfi. (2004). Pokok-Pokok Hukum Administrasi. Bayumedia Publishing, Malang.
Ghoffar, Abdul. (2009). Perbandingan Kekuasaan Presiden Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945 Dengan Delapan Negara Maju. Ed.1. Cetakan ke-1. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Hadjon, Philipus M, dkk. (2002). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada University Press, Jakarta.
Hadjon, Philipus M. dan Djamiati, Tatiek Sri. (2005). Argumentasi Hukumm. Gadjah Mada Unversity Press, Yogyakarta.
Hadjon, Philipus M., (2020). Pemerintahan Menurut Hukum (Wet-en rechtmatigeheid van bestuur), makalah tidak dipublikasukan.
Halevy, Eva Etzioni. (2011). Demokrasi dan Birokrasi; Sebuah Dilema Politik. Cetakan pertama. Totalmedia dan Matapena Institute, Yogyakarta.
Huda, Ni’matul. (2005). Hukum Tata Negara Indonesia. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Huda, Ni’matul. (2007). Lembaga Negara dalam Masa Transisi Menuju Demokrasi. UII Press, Yogyakarta.
Isra, Saldi. (2010). Pergeseran Fungsi Legislasi Menguatnya Model Legislasi Parlementer Dalam Sistem Presidensial Indonesia. Rajawali Press, Jakarta.
Isra, Saldi. (2013). Dewan Perwakilan Daerah: Antara Keterbatasan Dan Akuntabilitas. dalam http://www.saldiisra.web.id, (diunduh, 17 Maret 2013).
Kompasiana.com. (2020). Fungsi Pemerintahan. dalam
https://www.kompasiana.com/januartiiramelenianapitupulu/5d6536fa0d82305bd55c68f2/fungsi-pemerintah?page=all, (diunduh, Senin, 20 Juli 2020).
Koentjoro, Diana Halim. (2004). Hukum Administrasi Negara. Ghalia Indonesia, Jakarta.
Kusnardi, Moh. dan Saragih, Bintan. (2000). Ilmu Negara. Edisi Revisi. Gaya Media Pratama, Jakarta.
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily. (1983). Pengantar Hukum Tata Negara Indodnesia. UI Press, Jakarta.
Medea, Putera. (2013). Kekuasaan Presiden RI Dalam Bidang Legislatif Setelah Amandemen UUD 1945. Jurnal Lex Administratum. Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013.
Merdeka.com. (2020). 7 Fungsi MPR Beserta Tugasnya yang Perlu Diketahui. dalam https://www.merdeka.com/jateng/7-fungsi-mpr-beserta-tugasnya-yang-perlu-diketahui-kln.html, (diunduh, 29 Juli 2020).
Merdeka.com (2020). Fungsi DPR, MPR, DPR, DPD Beserta Tugas dan Wewenangnya. dalam https://www.merdeka.com/sumut/fungsi-dpr-mpr-dan-dpd-beserta-tugas-dan-wewenangnya-kln.html, (diunduh, 29 Juli 2020).
Muchsan. (1981). Beberapa Catatan tentag Hukum Administrasi Negara Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Liberty, Yogyakarta.
Mulyosudarmo, Soewoto. (2004). Pembaharuan Ketatanegaraan Melalui Perubahan Konstitusi. Asosiasi Pengajar HTN dan HAN dan In-TRANS, Malang.
Ridwan HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Siahaan, Pataniari. (2012). Politik Hukum Pembentukan Undang – Undang Pasca Amandemen UUD 1945. Konstitusi Press, Jakarta.
Sunstein, Cass R. (2001). Designing Democracy, What Constitution Do. Oxford University Press, New York.
Tauda, Gunawan A. (2012). Komisi Negara Independen, Eksistensi Independent Agecies Sebagai Cabang Kekuasaan Baru Dalam Sistem Ketatanegaran. Genta Press, Yogyakarta.
Wahidin, Samsul. (2014). Distribusi Kekuasaan Negara Indonesia. Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Widrawan, Puguh. (2014). Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Keberadaan Lembaga Negara. Jurnal Hukum Jurnal Yudisial, 7 (1) April.





