Pengaruh Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar (Studi Kasus Bapenda)
Kata Kunci:
Kota Makassar, Penerimaan Pajak, Pajak Bumi dan BangunanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar dengan menggunakan jenis penelitian kuantitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui teknik pengumpulan data berupa metode dokumentasi. Alat pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, seperti catatan dan hasil penelitian terdahulu yang berkaitan dengan objek penelitian, serta pengumpulan dokumen yang bersumber dari Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berpengaruh positif dan signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar, yang berarti bahwa peningkatan penerimaan PBB akan diikuti oleh peningkatan PAD. Temuan ini menegaskan pentingnya peran Pajak Bumi dan Bangunan dalam mendukung keuangan daerah serta pembangunan Kota Makassar secara keseluruhan.
Unduhan
Referensi
Anonim. (2022). Pedoman penulisan skripsi. STIE Indonesia Makassar.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. (2019). Perpajakan edisi revisi. Yogyakarta: ANDI.
Puspitasari, F. (2017). Pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah. Jurnal Ilmiah Cendekia Akuntansi, 5(1), 65–72.
Resmi, S. (2019). Perpajakan: Teori dan kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Rufaidah, F., & Muharom, A. D. (2022). Pengaruh penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Bandung. Jurnal Financia: Akuntansi dan Keuangan, 3(1), 24–34.
Sasana, H. (2005). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan. Jurnal Dinamika Pembangunan, 2(1), 19–29.
Waluyo, T. (2018). Pemeriksaan perpajakan dalam rangka penegakan hukum. Simposium Nasional Keuangan Negara, 1(1), 458–476.
Wulandari, P. A., & Iryanie, E. (2018). Pajak daerah dalam pendapatan asli daerah. Yogyakarta: Deepublish.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.





