Analisis Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Krayawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kolaka
Kata Kunci:
Undang- Undang Perpajakan, Pajak Penghasilan, Penghasilan Pasal 21Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan laporan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan karyawan pada perusahaan daerah air minum (pdam) kabupaten kolaka, apakah sudah sesuai undang-undang nomor 36 tahun 2008, dalam penelitian ini peneliti menggunakan data skunder teknik pengambilan data dalam penelitian ini yaitu wawancara dan dokumentasi alat yang digunakan dalam penelitian ini berupa perekam suara, buku catatan, alat tulis, daftar pertanyaan wawancara, peneliti melakukan pengumpulan data pada kantor perusahaan daerah air minum (pdam) kabupaten kolaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perhitunngan pajak penghasilan pasal 21 pada perusahaan daerah air minum sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang baru, akan tetapi perusahaan daerah air minum kurang teliti dalam memperhatikan status pegawai untuk perhitungan pph pasal 21 terhadap gaji karyawan a, perusahaan daerah air minum (pdam) kabupaten kolaka juga sudah melakukan penyetoran dan pelaporan spt tahunan pajak penghasilan pasal 21 dengan menggunakan spt dan ssp tahunan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan- ketentuan yang berlaku dengan baik dan benar menurut undang- undang.





