Kerangka Regulasi Industri Halal di Indonesia: Analisis UU No. 33 Tahun 2014 dan PP No. 39 Tahun 2021 terhadap Jaminan Produk Halal
Kata Kunci:
Industri Halal, Jaminan Produk Halal, Regulasi, BPJPH, Sertifikasi HalalAbstrak
Penelitian ini menganalisis kerangka regulasi industri halal di Indonesia melalui pendekatan hukum normatif terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Industri halal merupakan sektor ekonomi yang berkembang pesat dengan populasi Muslim Indonesia mencapai 87% dari total penduduk. Kehadiran regulasi yang kuat menjadi fondasi penting dalam memastikan jaminan produk halal kepada konsumen. Hasil analisis menunjukkan bahwa kerangka regulasi Indonesia telah menetapkan sistem jaminan produk halal yang komprehensif melalui pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penetapan standar sertifikasi, dan mekanisme pengawasan yang jelas. Namun, implementasi masih menghadapi tantangan dalam hal kapasitas auditor halal, aksesibilitas bagi UMKM, dan koordinasi lintas institusi. Penelitian ini merekomendasikan perkuatan kapasitas sumber daya manusia, peningkatan dukungan finansial untuk UMKM, dan sinergi yang lebih baik antara BPJPH, MUI, dan LPH dalam menyelenggarakan jaminan produk halal secara optimal.
Unduhan
Referensi
Abubakar, L. (2016). Jaminan produk halal di Indonesia: Tinjauan yuridis terhadap Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jurnal Hukum Bisnis, 35(2), 150-167.
Anwar, K. (2019). Dampak ekonomi sertifikasi halal terhadap daya saing produk UMKM Indonesia. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat, 13(3), 267-285.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. (2023). Laporan perkembangan sertifikasi halal di Indonesia.
Jakarta: BPJPH.
Departemen Ekonomi Syariah Bank Indonesia. (2022). Perkembangan industri halal Indonesia dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. Jakarta: Bank Indonesia.
Faridah, N. (2018). Tantangan implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal bagi pelaku usaha mikro.
Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 9(2), 178-194.
Global Islamic Economy Report. (2023). Global Islamic economy: Industry developments and market opportunities. Dubai: Thomson Reuters.
Hakim, R. (2023). Sistem informasi halal terintegrasi: Solusi digitalisasi sertifikasi halal di Indonesia. Jurnal Teknologi dan Sistem Informasi, 7(1), 56-72.
Harahap, S. B. (2019). Kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal: Studi empiris pada industri pangan.
Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 11(2), 156-174.
Hasan, A. (2015). Konsep halal dalam perspektif hukum Islam dan regulasi nasional. Jurnal Syariah dan Hukum Islam, 10(2), 134-152.
Hidayat, Y. (2019). Implementasi jaminan produk halal: Tantangan dan solusi. Jurnal Ekonomi Syariah, 7(1), 89-105.
Ismail, A. G. (2017). Peran lembaga pemeriksa halal dalam menjamin kehalalan produk: Studi komparatif Indonesia-Malaysia. Jurnal Perbandingan Hukum Islam, 11(4), 321-339.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama No. 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Jakarta: Kementerian Agama.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Jakarta: Lembaran Negara Republik Indonesia.
Kusuma, D. W. (2021). Aksesibilitas sertifikasi halal bagi UMKM: Hambatan dan strategi pengembangan.
Jurnal Kewirausahaan dan Bisnis, 16(2), 145-162.
Majelis Ulama Indonesia. (2020). Pedoman audit halal. Jakarta: LPPOM MUI.
Mubarok, F. (2019). Fatwa MUI dalam sistem jaminan produk halal: Posisi dan signifikansinya. Jurnal Studi Fatwa dan Hukum Islam, 12(1), 89-107.
Nurdin, A. (2021). Sertifikasi halal dan dampaknya terhadap perekonomian UMKM Indonesia. Jurnal Ekonomi Islam, 12(2), 234-251.
Rahman, A. A. (2022). Standarisasi internasional halal: Peluang dan tantangan bagi Indonesia. Jurnal Perdagangan Internasional, 15(3), 223-241.
Rahmawati, S. (2022). Kebijakan halal Indonesia: Perspektif komparatif dengan negara-negara Muslim lainnya.
Jurnal Studi Islam dan Hukum, 19(1), 112-128.
Sari, P. I. (2020). Edukasi dan sosialisasi sertifikasi halal: Strategi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
Jurnal Komunikasi Publik, 8(2), 134-150.
Suryanto, B. (2017). Sistem sertifikasi halal dan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal Hukum Perlindungan Konsumen, 6(3), 201-219.
Syaiful, M. (2018). Regulasi industri halal: Analisis komprehensif UU No. 33 Tahun 2014. Jurnal Al-'Adalah, 15(3), 456-478.
Thahir, M. (2023). Inovasi kebijakan halal: Pembelajaran dari best practices negara-negara OKI. Jurnal Kebijakan Publik Islam, 10(1), 67-84.
Wijaya, E. P. (2020). Peran BPJPH dalam penyelenggaraan jaminan produk halal di era digital. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 8(4), 678-695.
World Halal Council. (2022). International standards for halal certification. Istanbul: World Halal Council.
Yusuf, M. (2020). Harmonisasi regulasi halal antara BPJPH dan MUI: Studi kasus implementasi UU JPH.
Jurnal Hukum Islam dan Perundang-undangan, 14(2), 189-206.
Zulkifli, H. (2021). Pengawasan dan penegakan hukum sertifikasi halal di Indonesia: Analisis efektivitas regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(1), 45-63.





