Pluralisme Hukum Dan Konflik Normatif: Analisis Sosiologis Penyelesaian Sengketa Tanah Adat Versus Hukum Agraria Nasional
Kata Kunci:
Pluralisme Hukum, Tanah Adat, Hukum Agraria NasionalAbstrak
Penelitian ini mengkaji dinamika pluralisme hukum dan konflik normatif yang muncul antara hukum adat dan hukum agraria nasional dalam konteks sengketa tanah adat di Sulawesi Tenggara. Melalui pendekatan sosio-legal, penelitian ini berupaya menelaah akar permasalahan tumpang tindih antara hak ulayat masyarakat adat dengan rezim hukum pertanahan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dualisme sistem hukum tersebut menimbulkan problem serius dalam implementasi kebijakan agraria, di mana norma-norma adat yang hidup dan diakui secara sosial sering kali tidak memperoleh legitimasi yuridis yang memadai di tingkat negara. Akibatnya, terjadi marginalisasi terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama pada wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam tinggi seperti daerah pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia tidak semata-mata memperkaya sistem hukum nasional, tetapi juga menciptakan kompleksitas normatif yang berpotensi melahirkan konflik sosial dan ketidakpastian hukum. Konflik tersebut semakin mengemuka ketika kepentingan ekonomi negara dan korporasi berbenturan dengan nilai-nilai kultural masyarakat adat yang berorientasi pada keberlanjutan ekologis dan keadilan komunal. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa tanah adat di Sulawesi Tenggara menuntut adanya pendekatan dialogis dan rekognitif, yang tidak hanya menempatkan hukum adat sebagai objek subordinatif, tetapi juga sebagai sumber legitimasi hukum yang setara dalam kerangka keadilan sosial dan keberlanjutan agraria nasional.
Unduhan
Referensi
Adminjurnal, A., & Harahap, T. M. (2022). Elemen-Elemen Hukum Islam Dalam Hukum Agraria Di Indonesia. Maqasiduna: J. Educ. Humanit., Social Sci., 2(01). https://doi.org/10.59174/mqs.v2i01.31
Arniati, I. A. K., & Pradana, G. Y. K. (2020). Bhineka Tunggal Ika as Source Politics and Identity of Indonesian Culture in the Formation of Law. Cultura, 17(1), 57–72. https://doi.org/10.3726/cul012020.0004
Arrasid, S. E. (2021). Eksistensi Hak Ulayat Masyarakat Adat Dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 1(1), 80–90. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v1i1.49861
Disantara, F. P. (2021). Konsep Pluralisme Hukum Khas Indonesia Sebagai Strategi Menghadapi Era Modernisasi Hukum. Al-Adalah Jurnal Hukum Dan Politik Islam, 6(1), 1–36. https://doi.org/10.35673/ajmpi.v6i1.1129
Erdika, L., Brahmana, S. S. W. S., Herlindah, H., & Permаdi, I. (2024). Integration of Customary Law in Agrarian Law Development in the Industrial Revolution 4.0 Era. Peradaban Journal of Law and Society, 3(1), 88–103. https://doi.org/https://doi.org/10.59001/pjls.v3i1.131
Fariduddin, A. M. (2023). Bisnis Internasional, Prinsip-Prinsip UNIDROIT, Dan Relevansinya Dengan Pluralisme Hukum. Justitia Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(2), 304. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.304-313
Girinatha, D. G. W., & Putri, N. M. D. G. (2024). Perlindungan Hukum Masyarakat Adat Atas Tanah Dalam Dinamika Pengaturan Tanah Adat Di Bali. Yustitia, 19(2), 42–49. https://doi.org/10.62279/yustitia.v19i2.1354
Hariri, A., & Babussalam, B. (2024). Legal Pluralism: Concept, Theoretical Dialectics, and Its Existence in Indonesia. Walisongo Law Review (Walrev), 6(2), 146–170. https://doi.org/10.21580/walrev.2024.6.2.25566
Joesoef, I. E. (2021). Pemberian Konsesi Kepada Investor Di Atas Tanah Adat Dan Eksistensi Hukum Adat. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 10(3), 361. https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021.361-379
Juniawan, W. D., Vandhika, A., Ramadhanti, J., & Rensyaputra. (2022). Tantangan Kebijakan Penataan Spasial Pada Tanah Ulayat Adat: Studi Kasus Di Provinsi Bali. Develpment Policy and Management Review (DPMR), 2(2), 157–173. https://doi.org/10.61731/dpmr.vi.26485
Lubis, I., Siregar, T., Lubis, D. I. S., Adawiyah, R., & Lubis, A. H. (2025). Integrasi Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Agraria Nasional: Tantangan Dan Solusi Dalam Pengakuan Hak Ulayat. Tunas Agraria, 8(2), 143–158. https://doi.org/10.31292/jta.v8i2.401
Mustofa, M. (2020). Kriminologi Budaya Untuk Kesejahteraan Indonesia. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 1(1), 73–91. https://doi.org/10.51370/jhpk.v1i1.3
Muthoharoh, U., Prastiwi, N. N., Syah, R. A., Ayuningtyas, S., & Imamuddin, V. R. (2025). Harmonisasi Aluk Todolo Dalam Sistem Hukum Adat Tanah Toraja Dan Hukum Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Adat. JPNMB, 1(12), 2165–2171. https://doi.org/10.59837/jpnmb.v1i12.424
Nugroho, W. (2019). Konsep Integrasi Kebijakan Pengelolaan Pertambangan Perspektif Pluralisme Hukum Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 402. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.402-410
Pratama, D., Rahmayani, N., & Adriaman, M. (2024). Analisis Status Kepemilikan Tanah Adat Dan Perlindungan Hak Masyarakat Dalam Pemindahan Ibu Kota Negara Di Kalimantan Timur. Yustisi, 11(1), 313–322. https://doi.org/10.32832/yustisi.v11i1.16214
Ramadhan, R. (2024). HARMONISASI HUKUM ADAT DAN KONSTITUSI NASIONAL: Studi Konflik Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Indonesia. Nusantara Journal for Southeast Asian Islamic Studies, 20(2), 92. https://doi.org/10.24014/nusantara.v20i2.33987
Simarmata, M. H. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan Dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v7i2.251
Sopyan, Y. (2020). Urgency of Legal Pluralism Study for Students of Sharia and Law Faculty After Changes of Academic Degree. De Jure Jurnal Hukum Dan Syar Iah, 12(2), 156–175. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i2.10186
Valencia-Toledo, A., & Vidal-Puga, J. (2019). Reassignment-Proof Rules for Land Rental Problems. International Journal of Game Theory, 49(1), 173–193. https://doi.org/10.1007/s00182-019-00684-2
Wardhana, Y. K., Baharudin, B., & Anggalana, A. (2023). Analisis Yuridis Pengakuan Dan Pemenuhan Hak-Hak Tanah Masyarakat Hukum Adat Lampung. PLJ, 6(2), 195–211. https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4066
Widodo, P., Uksan, A., & Sukendro, A. (2023). Peace Sustainability in Mining Conflict Resolution in Southeast Sulawesi in Realizing National Security. International Journal of Social Science, 2(5), 2303–2310. https://doi.org/10.53625/ijss.v2i5.5212
Winarno, A. (2025). Integrasi Pendekatan Sosiologi Hukum Dalam Perumusan Kebijakan Hukum Yang Responsif Terhadap Realitas Sosial. Sa, 3(2), 164–173. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1404
Zulkarnain, Z. (2023). Konflik Hukum Di Sektor Pertambangan: Perspektif Pengelolaan Sumber Daya Alam Yang Berkelanjutan. Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia, 8(11), 6680–6688. https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v8i11.13967





