Aktualisasi Qiyas dalam Pengembangan Hukum pada Mekanisme Ekonomi Kontemporer
Kata Kunci:
Qiyas, Hukum Islam, Ekonomi Syariah, Transaksi Keuangan, Perbankan IslamAbstrak
Qiyas merupakan metode penalaran analogis yang menjadi salah satu sumber hukum fundamental dalam Islam, khususnya dalam menghadapi permasalahan kontemporer yang tidak diatur secara eksplisit dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Penelitian ini mengkaji peran qiyas dalam pengembangan hukum ekonomi Islam modern, dengan fokus pada implementasinya dalam transaksi keuangan kontemporer. Qiyas bekerja melalui empat komponen utama: kasus asli (asl), situasi baru (far'u), alasan hukum (illah), dan putusan (hukm). Dalam konteks ekonomi Islam, qiyas telah berperan penting dalam mentransformasi konsep transaksi tradisional menjadi produk keuangan modern seperti murabahah, ijarah, dan mudharabah. Hasil kajian menunjukkan bahwa penerapan qiyas, bersama dengan ijma', telah mendorong pertumbuhan signifikan perbankan syariah di Indonesia, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 50% pada periode 2000-2004. Qiyas membuktikan diri sebagai jembatan vital antara sumber hukum klasik dan kebutuhan zaman modern, memastikan kegiatan ekonomi Islam tetap relevan dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Unduhan
Referensi
“ARGUMENTASI IBN HAZM: DEKONSTRUKSI KEHUJJAHAN QIYAS SEBAGAI METODE
Ardiansyah, Y., & Qadraini, S. A. (2025). Qiyas dalam Ushul Fiqh: Definisi, signifikansi, dan aplikasi kontemporer. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial, 13(1), 11–22. https://doi.org/10.30868/am.v13i01.8438
Firda, M. I., & Sopian, A. (2023). Ushul Al-Nahwi Al-Arabi: Analisis penerapan qiyas dari perspektif Basrah dan Kuffah. Ukazh: Jurnal Bahasa dan Sastra, 4(2), 609–619. https://doi.org/10.37274/ukazh.v4i2.871
Ghulam, Z. (2018). Aplikasi Ijma’ dalam Praktik Ekonomi Syari’ah. IQTISHODUNA: Jurnal Ekonomi Islam, 7(1), 87–116. https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/iqtishoduna/article/view/210
Masyhadi. (2024). Peran qiyas dalam pengembangan hukum Islam modern: Perspektif Ushul Fiqh. Modeling: Jurnal Program Studi PGMI, 11(1), 1166–1173.
PENETAPAN HUKUM ISLAM | Istinbath : Jurnal Hukum,” diakses 5 November 2023, https://e-journal.metrouniv.ac.id/index.php/istinbath/article/view/540.
Wafa, A. (2020). Kedudukan Qiyas Sebagai Sumber Dalil Hukum Syara’ dan Problematikanya. IQTISODINA, 3(2), Article 2. http://ejournal.kopertais4.or.id/madura/index.php/IQTISODINA/article/view/4969
wahbah musthafa Az-zuhaili, “Ubadah bin shomit mujahid agung” (Ramadhani, 1986).
Zainudin, M. (2022). Ijma’ dan qiyas sebagai sumber hukum dalam ekonomi syariah. Sangaji: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 6(2), 1–17. https://doi.org/10.52266/sangaji.v6i2
Zarkasi, L., & Raffi, A. (2023). Analisis metode Qiyas Imam Syafi’i. Pelita: Jurnal Studi Islam Mahasiswa UII Dalwa, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.38073/pelita.v1i1.1162





