Perlindungan terhadap Pembuat Konten Video TikTok yang Diunggah Kembali Tanpa Izin di Aplikasi Youtube Shorts

Penulis

  • Anne Gunawati Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Penulis
  • Rully Syahrul Mucharrom Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Penulis
  • Nurul A’fiah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Penulis

Kata Kunci:

Hak Cipta, Pencipta Konten, Pengunggah Ulang

Abstrak

Perkembangan teknologi digital melahirkan platform seperti TikTok dan YouTube Shorts untuk berkarya melalui video pendek, dan menciptakan profesi yang disebut pembuat konten (Content Creator) Namun, kemajuan ini juga menimbulkan tantangan baru berupa pelanggaran hak cipta, seperti praktik unggahan ulang (reupload) tanpa izin yang merugikan pencipta secara moral dan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembuat konten video TikTok yang di unggah ulang di Youtube Shorts, serta bentuk tanggung jawab Pelaku Pengunggah Ulang dan pihak Youtube atas perbuatan pengunggahan ulang tanpa izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori perlindungan dan tanggung jawab hukum. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan non juidicial case study, serta wawancara terhadap pihak yang terkait. Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan analisis data kualitatif. enelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembuat konten telah diatur UU Hak Cipta, namun implementasinya lemah karena kurangnya pelaporan. Pengunggahan ulang terus terjadi dan merugikan pencipta. Pelaku dikenai sanksi, dan YouTube wajib menindak konten pelanggar. Diperlukan kerja sama untuk perlindungan efektif.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Referensi

Amirudin, Asikin, Z. (2016). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta. Raja Grafindo Persada.

Firka, S. (2021). Perlindungan Hak Moral Pencipta dalam Hak Cipta terhadap Distorsi Karya Sinematografi di Media Sosial. PLEADS Padjajaran Law Review, Vol.9, No.1, 2021.

Husana, S. M., F. Hibatullah, and M. Romdoni. 2024. “Limiting the Use of AI By Creating Regulations That Can Prevent the Occurring of Digital Crime.” International Journal of Law Society Services 4(1). http://dx.doi.org/10.26532/ijlss.v4i1.37795.

Long, Mingxia. 2022. “Copyright Governance for Online Short Videos: Perspective of Transaction Cost Economics.” Frontiers in Psychology 13. doi:10.3389/fpsyg.2022.916670.

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana.

Muhamad, A. K. (2024). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung. Citra Aditya Bakti.

Mulyani, A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pembuat Konten Dalam Karya Sinematografi Atas Tindakan Reupload Video Animasi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Rahmawati, A. Y. (2019). Pengaruh Intensitas Menggunakan Aplikasi Tiktok Terhadap Perilaku Narsisme Remaja Muslim Komunitas Muser Jogja Squad. UIN Sunan Kalijaga.

Putri, S &, Muhamad, I. (2024). Analisis Tantangan dan Peluang dalam Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi di era Digital:Perspektif Masa Depan. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Manajemen. Vol.2, No.12.

Romdoni, Muhamad, Assed Lussak, and Rizaldy Ramadhan. 2024. “Enhancing IT’s Role in Law Firms’ Knowledge Management.” Multidisciplinary Science Journal 7(1):2025022. doi:10.31893/multiscience.2025022.

Rong, Ke, Jinglei Huang, Fei Hao, Danxia Xie, and Sali Li. 2025. “Copyright and Originality: Evidence from Short Video Creation in a Platform Market.” Management and Organization Review 21(1):50–72. doi:10.1017/mor.2024.56.

Sani, A. F. (2022). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembuat Konten Video Tiktok Yang Diunggah Ulang Tanpa Watermark Pada Youtube Shorts. Universitas Hasanudin.

Usman, R. (2021). Dasar-Dasar Hukum Kekayaan Intelektual. Jakarta. Kencana.

Youtube. (2025, September 10). Apa Tindakan yang Diambil YouTube untuk Pelanggaran Hak Cipta. Diambil kembali dari YouTube.com: “https://www.YouTube.com/intl/ALL_id/howYouTubeworks/policies/copyright/#enforcing-copyright (Diakses pada 10 September 2025

Diterbitkan

2025-11-01

Cara Mengutip

Perlindungan terhadap Pembuat Konten Video TikTok yang Diunggah Kembali Tanpa Izin di Aplikasi Youtube Shorts. (2025). Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner , 2(04), 361-368. https://ojs.ruangpublikasi.com/index.php/jpim/article/view/1326