Perlindungan Hukum terhadap Pencipta Atas Tindakan Plagiarisme Karya Seni Digital Pada Aplikasi Media Sosial Instagram
Kata Kunci:
Pencipta, Karya Seni Digital, PlagiarismeAbstrak
Perkembangan teknologi digital membawa dampak signifikan dalam berbagai sektor, Salah satu dampak negatif adalah meningkatnya pelanggaran hak cipta dalam Karya seni digital melalui platform media sosial, khususnya Instagram. Karya seni Digital sering kali diplagiasi dan dikomersialkan secara ilegal sehingga merugikan para seniman di era digital. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hal ini melanggar hak ekonomi dan hak moral pencipta. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pencipta Karya seni digital atas tindakan plagiarisme serta untuk mengetahui Pertanggungjawaban Hukum tindakan plagiarisme karya seni digital di media sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder data primer. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memberikan perlindungan hukum terhadap hak cipta Karya seni digital di media sosial terhadap tindakan plagiarisme, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan. Instagram telah menyediakan mekanisme penghapusan konten yang melanggar hak cipta, namun Pelaku Plagiarisme masih mudah menyalin dan menyebarkan karya. Selain itu, Tanggungjawab hukum diperlukan untuk efek jera.
Unduhan
Referensi
Alkahfi setiawan, S. (2023). Perlindungan Hukum Negara Terhadap Hak Warga Bekerja Di Era Digital. Jurnal Rechtens, 12 (1), 141–156. https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.2030
Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata : Compensation for Acts Against the Law and Default in the Civil Law System. Jurnal Usm Law Review, 7 (2), 978. Retrieved from https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/9440
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7 (1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Budi Ramdani, Rahma Putri Andini, Salsabila Nur Anisa, P. (2024). Pemasaran Seni Di Era Digital Strategi Media Sosial Dan Platform Kreatif. Cendekia Pendidikan, 4 (4), 50–54. https://doi.org/10.9644/sindoro.v3i9.252
Christine S.T Kansil, & Sulistio, F. A. (2024). Implementasi Perlindungan Hak Cipta Dalam Era Modernisasi Terhadap Kreativitas Digital Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. 4 (3), 367–380.
Disemadi, H. S., & Kang, C. (2021). Self-Plagiarism dalam Dunia Akademik Ditinjau dari Perspektif Pengaturan Hak Cipta di Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 13 (1), 1. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.236
Dr. M. Citra Ramadhan, S.H., M. H., Fitri Yanni Dewi Siregar, S.H., M. H., & Bagus Firman Wibowo, S.H., M. H. (2023). Buku ajar hak kekayaan intelektual. Deliserdang: Universitas Medan Area Press. Retrieved from https://repositori.uma.ac.id/jspui/bitstream/123456789/19863/1/Buku Ajar HKI.pdf
Dwi. (n.d.). Data Wawancara Ibu Dwi selaku Management 75 gallery, pada 29 September 2025.
Hari Sutra Disemadi. (2022). Lensa Penelitian Hukum : Esai Deskriptif tentang Metodologi Penelitian Hukum. Journal of Judicial Review, 24 (2), 289–304. Retrieved from https://jurnal.unigal.ac.id/
Ibadi, R. M. W. (2024). Diskursus Metodologi Penelitian. Jurnal Trave, XXVIII (1), 14–21.
Jefta, V., Panjaitan, H., & Betlehn, A. (2024). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Karya Seni Digital Dalam Bentuk Non Fungible Token (Nft). Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10 (Special Issue), 379–393.
Magdalena, L., Lie, R., Chandra, D., & Perdana, N. J. (2023). KESADARAN AKAN TINDAKAN PLAGIARISME DI KALANGAN MAHASISWA. 1 ( 1), 123–132.
Nusyirwan, A. (n.d.). Data wawancara Ahmad Nusyirwan selaku korban plagiarisme karya seni digital, pada 17 September 2025.
Pratiwi, M. A., & Aisya, N. (2021). Fenomena plagiarisme akademik di era digital The phenomenon of academic plagiarism in the digital age. Publishing Letters, 1 (2), 16–33.
Putri Aina, A., & Hadi, S. (2021). Taupiqurrahman, dkk, Perlindungan Hak cipta Perlindungan Hak Cipta Terkait Pelanggaran Modifikasi Karya Ciptaan Asing Yang Dilakukan Tanpa Izin Di Indonesia. 4(1), 2021. Retrieved from http://dik.ipb.ac.id/ki-
Sitepu, R. I. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Sinematografi Di Aplikasi Telegram. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4 (1), 27–35. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i1.92
Sitorus, R. (n.d.). Data wawancara Bapak Rikson Sitorus S.H., M.H selaku Analisis Hukum Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual , Pada 6 Oktober 2025.
Sudharma, K. J. A., & Dewi, N. P. S. (2023). Perlindungan Hukum Atas Pelanggaran Hak Cipta Berupa Konten Parodi Pada Kasus Warkop DKI. Binamulia Hukum, 12 ( 2), 241–251. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i2.604
W.D, R. T., Azzahra, A., & Anggraini, H. Y. (2024). Telaah Awal Penanggulangan Fenomena Plagiarism. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 8 (6), 252–262.
Wiraguna, S. A., Hukum, F., Esa, U., & Jeruk, K. (2025). Eksplorasi Metode Penelitian Dengan Pendekatan. Lex Jurnalis, 8 (no 1), 66.
Yuniana Cahyaningrum, & Muhammad Ridwan Putra Wijaya. (2024). Digital Transformation in the Arts Field: Creating New Collaborations in the Digital Arts World. Smart International Management Journal, 1(2), 01–08. https://doi.org/10.70076/simj.v1i2.32
Zahida, S. I., & Santoso, B. (2023). Perlindungan Hak Cipta Terhadap Gambar Yang Telah Diunggah Pada Media Sosial Instagram. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5 (1), 186–203. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i1.186-203
Zahra, A. A. M., & Sudarwanto, A. S. (2025). Ilustrasi Digital di Tengah Ancaman Pelanggaran Hak Cipta oleh AI. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 5 (1), 83–91.





