Analisis Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda terhadap Daerah Bengkalis pada Zaman Kolonial: Studi Kasus Agama, Ekonomi, Kerja Paksa (Panglong), dan Peraturan Pajak
Kata Kunci:
Bengkalis, Panglong, Kerja Paksa, Kebijakan Kolonial, Hindia Belanda, Sejarah RiauAbstrak
Penelitian ini merekonstruksi dan menganalisis dampak kebijakan kolonial Hindia Belanda di Afdeeling Bengkalis—yang meliputi Siak, Rokan, dan pulau-pulau di sekitarnya—dengan menyoroti empat pilar utama kekuasaan kolonial: politik agama, eksploitasi ekonomi, kerja paksa, dan regulasi administratif. Kajian ini berangkat dari kesenjangan antara retorika “Politik Etis” awal abad ke-20 dan realitas eksploitasi yang dialami masyarakat pesisir timur Sumatera. Dengan menggunakan metode sejarah kritis, penelitian ini mengandalkan empat sumber arsip primer: Laporan Statistik Tembakau 1888, Besluit tentang Pajak Penghasilan di wilayah Swapraja (1925–1938), Memorandum Kebijakan Agama Islam 1929, dan Laporan Investigasi “De Panglongs” (1927) oleh G. Pastor dari Kantor Perburuhan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bengkalis bukan hanya penghasil tembakau, tetapi juga pusat industri kayu (Panglong) yang terhubung dengan pasar internasional. Aktivitas ekonomi ini menempatkan keuntungan di atas nilai kemanusiaan. Arsip “De Panglongs” mengungkap praktik kerja paksa melalui sistem perbudakan utang yang menjerat ribuan buruh, terutama etnis Tionghoa, yang menghadapi penyiksaan fisik dan ketergantungan opium yang sengaja dibiarkan pengusaha serta semula ditoleransi pemerintah. Di sisi lain, kebijakan pajak kolonial digunakan sebagai instrumen untuk mendorong masyarakat masuk ke ekonomi uang, sehingga menyediakan tenaga kerja murah bagi industri. Dalam aspek politik agama, pemerintah menerapkan pengawasan ketat: tidak mengganggu praktik ritual, tetapi menindak tegas indikasi gerakan politik Islam, seperti kasus di Rambah. Kesimpulannya, Bengkalis mencerminkan struktur kolonial yang represif, di mana regulasi dirancang untuk melegitimasi eksploitasi, sementara kebijakan agama berfungsi meredam potensi perlawanan. Studi ini menawarkan kontribusi penting dengan mengungkap sisi gelap industri Panglong yang selama ini terselubung di balik statistik kolonial.
Unduhan
Referensi
De Mohammedaansche eeredienst. (1929). Memorandum Kebijakan Pemerintah Hindia Belanda terkait urusan agama di Karesidenan Pantai Timur Sumatera (Gouvernement Oostkust van Sumatra).
Gusti,(2020). Jalur Perdagangan di Pantai Timur Sumatera.
Lieftinck, J.H. (1888). Tabak: Statistiek van Sumatra, Java en andere Soorten in 1888. Amsterdam: J.H. Lieftinck Makelaar.
Gottschalk, Louis (1983). Mengerti Sejarah.terjemahan Nugroho Notosusanto.Jakarta: Universitas Indonesia
Olie, Jb. (1888). Bericht over den 1887er Sumatra Tabaksoogst [Laporan Panen Tembakau Sumatra Tahun 1887]. Amsterdam: Makelaar Jb. Olie.
Opgave van de nog van kracht zijnde Zelfbestuursverordeningen betreffende heffing van belasting op inkomsten e.a. (Daftar Peraturan Swapraja yang masih berlaku mengenai pemungutan pajak penghasilan d.l.l).
Pastor, G. (1927). De Panglongs. Publicaties van het Kantoor van Arbeid No. 3. Weltevreden: Landsdrukkerij.





