Integrasi Nilai Islam Tradisi Ulo-Ulo Manding Bagi Anak Terakhir yang Menikah dalam Keluarga di Desa Mindahan Kidul Jepara
Kata Kunci:
Akulturasi, Tradisi Ulo-ulo Manding, Anak TerakhirAbstrak
Adat istiadat atau sering disebut dengan adat merupakan sistem nilai dari suatu peraturan sosial yang tumbuh dan berkembang di lingkungan masyarakat. Sebagian besar masyarakat Jawa masih melakukan prosesi adat untuk memenuhi kebutuhan spiritual agar ingat kepada sang pencipta.Tradisi ulo-ulo manding merupakan salah satu warisan budaya, khususnya di Desa Mindahan Kidul, Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Tradisi ini dilaksanakam pada pernikahan anak terakhir di dalam keluarga.Tradisi ini dilakukan saat prosesi pernikahan anak terakhir atau anak bungsu dengan adanya ritual arak-arakan keluarga, dengan diawali ayah ibu serta diikuti anak pertama beserta pasanganya dan anak tengah lalu diikuti anak tengan dengan pasanganya lalu kemudian anak terakhir diikuti pasanganya dengan mengelilingi lokasi acara dengan membawa sesajen sebagai ucapan rasa syukur serta doa. Penelitian ini mengkaji filosofi tradisi bagi masyarakat lokal serta menjadi pandangan ulama terhadap tradisi tersebut. Dengan metode kualitatif deskriptif melalui wawancara tokoh adat, ulama, warga setempat dan observasi partisipatif, hasil temuan menunjukkan bahwa tradisi ulo-ulo manding tidak hanya melestarikan identitas Jawa saja melainkan menjadi ibadah tak formal yang sarat nilai syukur dan kebersamaan. Beberapa ulama setempat menyarankan penyesuain agar sesuai syariat serta tidak ada unsur syirik didalam tradisi serta dilakukan dengan niat sebagai doa. Secara keseluruhan tradisi ini dapat dipertahankan sebagai penghubung antara warisan lokal serta ajaran islam selama diitegrasikan secara progresif sehingga dapat mendukung warisan budaya lokal.
Unduhan
Referensi
Ahmad Rofiq. Hukum Islam di Indonesia. Jakarta. Pasal 1 UU No. 1947 tentang hukum pernikahan.
Arifin, M. Z. (2022). Tradisi Ulo-Ulo Manding di Desa Mindahan Kidul Batealit Jepara: Kajian Nilai Sosial dan Religius. Skripsi tidak diterbitkan. Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.
Artikel daring: “Menyelami Makna Ulo-Ulo Manding di Jepara”. Portal Budaya Jawa Tengah. (diakses 11 November 2025).
Harapan, B. (2008). Adat Batak Toba: Dari Mangharoan Tulang Sampai Saur Mantua. Medan: Bartong Jaya.
Hidayat, M. R. (2025). Pandangan Utama Loka terhadap Praktik Adat Ulo-Ulo Manding di Kecamatan Batealit Jepara. Skripsi tidak diterbitkan, IAIN Kudus.
Hut Beta MHM Marwa. Jurnal USM terhadap dampak psikologis (12). Afendi.
Jurnal Ilmiah Siahaan, H. (2018). Makna Filosofis Ulos dalam upacara adat perkawinan Batak Toba di Samosir. Jurnal Kajian Budaya Batak, 12(2), 45–60.
Lumbah Tobing, A. M., & Purba, N. (2021). Transformasi Fungsi Ulos di kalangan Generasi Muda Batak Toba. Jurnal Antropologi Indonesia, 42(1), 78–94. https://doi.org/10.7454/ai.v42i1.12654
Nababan, P. A. (2010). Fungsi dan Makna Ulos dalam Adat Batak Toba. Medan: USU Press.
Sayono, J. (2021). “Langkah heuristik” dalam metode sejarah di era digital. Sejarah dan Budaya: Jurnal Sejarah Budaya dan Pengajaran, 15(2), 369–376.
Situmorang, S. (1997). Ulos: Kain Adat Batak Toba. Jakarta: Balai Pustaka.
Suyanto, A. (2023). Tradisi Ulo-Ulo Manding: Ritual Adat Pernikahan Anak Bungsu di Desa Mindahan Kidul Jepara. Jurnal Kajian Budaya Jawa, 12(2), 45–58.
Tim Peneliti Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Jepara. (2024). Warisan Budaya Takbenda Jepara: Dokumentasi Tradisi Lokal Desa Mindahan Kidul. Pemerintah Kabupaten Jepara.
UIN Walisongo. Ulo-Ulo Manding pada pernikahan anak terakhir 1602016147 terhadap respon para ulama Jepara.
Wawancara dengan Bapak Nur Khamid, Tokoh Adat Desa Mindahan Kidul. 5 November 2025.





